search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Hadirkan Saksi Baru dan Rekaman Video Korban
Selasa, 29 Januari 2013, 07:40 WITA Follow
image

kabarbuleleng.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sidang dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Dusun Enjung Sangyang, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar terus bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam persidangan, jaksa mengajukan saksi dan bukti baru dalam sidang yang memberatkan pelaku Jan Jacobus Vogel alias Jan Vogel (57) Warga Negara Belanda.

Dalam sidang tersebut, Jaksa menghadirkan aktivis Yayasan Sahabat Anak Bali, I Dewa Ayu Mas Ismayani. Ismayani sebelumnya tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan polisi. Selain itu jaksa juga membeberkan bukti video wawancara dengan salah satu saksi korban.

Saksi Ayu Mas disebut sempat melakukan rekaman pertama kali terhadap korban berinisial KM yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ayu Mas juga sempat mewawancarai seorang guru bernama Dewa Nyoman Sarjana yang diduga mengetahui kasus pelecehan seksual tersebut.

“Kami memang menghadirkan saksi dan bukti baru. Dalam bukti rekaman yang kami ajukan, korban mengaku sempat menerima perlakukan pelecehan seksual oleh terdakwa,” papar JPU Putu Ambara, kepada kabarbuleleng.com.

Keterangan dan bukti baru yang dilontarkan aktivis Yayasan Sahabat Anak Bali, I Dewa Ayu Mas Ismayani memberatkan posisi Jan Vogel, walaupun sebelumnya sejumlah saksi dan empat korban telah mencabut kesaksian yang diberikan dalam BAP. Selain menghadirkan Ayu Mas, jaksa juga menghadirkan ayah dari salah satu korban, yakni Ketut Suwela.

“Kami tidak masalah ada saksi dan bukti baru. Kami menilai ada perbedaan dalam fakta-fakta persidangan dengan yang tercantum dalam berkas pemeriksaan. Kami memang tidak punya saksi adcharge, tapi kami ingin rekaman dari LSM itu ditampilkan secara utuh,” ujar kuasa hukum terdakwa, Geoffry Nanuliatta.

Kuasa hukum terdakwa, Geoffry juga meminta Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani menghadirkan psikiater dan menghadirkan bukti rekaman secara utuh ke persidangan. Karena kuasa hukum menemukan indikasi rekaman yang diputar dalam persidangan kemarin ada beberapa bagian yang sudah mengalami editing.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan pemeriksaan terdakwa. Sebelumnya, Warga Negara Belanda, Jan Jacobus Vogel ditangkap polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat anak dibawah umur di Dusun Enjung Sanghyang, Desa Kaliasem

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami