search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Paket WIDI Tidak Lolos Verifikasi KPU Bali
Kamis, 28 Maret 2013, 12:04 WITA Follow
image

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Paket bakal pasangan calon Gede Winasa - Putu Sudiartana (WIDI) oleh KPU Bali dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013.

Paket WIDI dinyatakan tidak lolos dalam rapat Pleno KPU Bali tentang pengumuman pasangan calon dan  penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kantor KPU Bali, Renon, Jumat (29/03/2013).

Anggota KPU Bali, Ni Putu Winaryati dalam pembacaan hasil verifikasi pasangan calon menyatakan Paket WIDI tidak lolos karena tidak memenuhi dukungan 15 persen suara. "Syarat administrasi pasangan calon juga tidak dipenuhi," kata Ni Putu Winaryati.

Sedangkan untuk paket yang lainnya yakni I Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta (PastiKerta) yang diusung Koalisi Bali Mandara dan Paket AAN Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) oleh KPU Bali dinyatakan lolos karena memenuhi persentase dukungan suara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Paket Widi Terancam Gugur Dalam Pilgub Bali, Ketua KPUD Bali Ketut Lanang Perbawa Sukawati menyatakan satu paket Cagub dan Cawagub yakni Paket WIDI yang akan bertarung dalam Pilgub Bali pada 15 Mei mendatang terancam gugur.

Pasalnya, hingga batas waktu terakhir perbaikan dokumen sebagaimana persyaratan pendaftaran Pilgub Bali tidak dilengkapinya

"Dari tiga paket ini yang sudah melengkapi seluruh dokumen adalah paket PastiKerta dan PAS. Sedangkan paket Widi belum melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan tersebut.

Batas akhir perbaikan kelengkapan dokumen adalah sampai hari ini. Kami sudah konfirmasi langsung ke tim yang bersangkutan dan mereka menjelaskan karena berbagai kendala yang ada tidak bisa menyelesaikan dokumen yang dipersyaratkan tersebut," ujar Lanang, di KPUD Denpasar, Rabu (6/3/2013).

 

 

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami