search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perda Kawasan Tanpa Rokok Akhirnya Disahkan Dewan
Rabu, 1 Mei 2013, 21:15 WITA Follow
image

google.com (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sidang paripurna penutupan masa persidangan DPRD Badung, Bali akhirnya mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di kawasan Badung, baik itu di kantor pemerintahan maupun perhotelan.  

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Bali, Titik Suhariyati menyambut posittif dengan disahkannya Perda KTR tersebut. Awalnya ia ragu Perda KTR di Kabupaten Badung bisa segera di sahkan. Pasalnya, kawasan Badung yang menjadi sentra pariwisata perlu memikirkan berbagai aspek sebelum mengesahkan peraturan yang di nilainya mengandung edukasi.

"Kami menyambut baik DPRD Badung telah mengesahkan perda tersebut. Kami mengharapkan dengan perda ini akan dapat menekan konsumsi rokok. Dan diharapkan juga pada anak-anak terlindung dari bahaya rokok," ujarnya, ketika ditemui usai pengesahan Perda KTR di DPRD Badung, Rabu (1/5/2013).

Titik mengaku sependapat, jika KTR tersebut bukan serta-merta melarang orang untuk merokok. "Pengertian KTR ini sebenarnya sangat simple, jangan merokok di kawasan-kawasan tertentu, seperti sekolah, pusat layanan kesehatan dan yang lainnya. Kalau mau merokok silakan di tempat yang sudah disediakan," tegasnya.

Sementara Wakil Bupati Badung, I Ketut Sudikerta juga menyampaikan, apresiasi yang mendalam atas kerja keras serta pengertian dan kerja sama segenap anggota dewan Kabupaten Badung. Sehingga seluruh tahapan dan agenda persidangan pada masa
persidangan pertama sampai akhir dapat terselesaikan dengan baik.

"Ditetapkannya lima ranperda ini menjadi perda sekaligus membuktikan bahwa antara eksekutif dan legeslatif di Kabupaten Badung memiliki kerangka berfikir serta pemahaman yang sama dalam upaya menyikapi berbagai perkembangan, tuntutan, harapan serta dinamika masyarakat yang terjadi di Kabupaten Badung," katanya.

Pemerintah dan dewan badung, kata Sudikerta telah memiliki suatu pemahaman yang sama, bahwa pada setiap proses pembahasan ranperda menjadi perda, diperlukan adanya kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan.

"Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melaikan juga aspek sosial-ekonomi, budaya dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh," imbuhnya.

Menurut Sudikerta, pengesahan Perda KTR ini untuk menjamin  kepastian hukum kepada aparat penegak hukum maupun instansi teknis lingkup Kabupaten Badung dalam melaksanakan pelayanan serta pengendalian dan pembinaan kepada masyarakat.

 



Selain Perda KTR, DPRD Badung juga mengesahkan rancangan perda menjadi Perda yaitu Perda tanggung jawab sosial perusahaan, Pengelolaan Sampah, Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Retribusi Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Sebelumnya kelima perda telah dilakukan pembahasan-pembahasan yang intensif melalui rapat konsultasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Badung.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami