Residivis Jambret Sembilan TKP Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Residivis jambret yang beraksi di 9 TKP dibekuk jajaran Reskrim Polsek Denpasar Timur dalam sebuah pengerebekan di rumah orang tuanya di Jalan Gunung Batukaru nomor 8 Perumnas Monang Maning Denpasar, pada Kamis (23/05).
Tersangka adalah Natal Kristopel Renleo (21) warga Jalan Imam Bonjol, Banjar Tegal Gede, Denpasar.
Tersangka Natal diringkus atas masuknya laporan para korbannya yang terkena jambret. Dari beberapa laporan yang masuk, petugas berhasil mengantongi ciri – ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Empat hari dilakukan pengejaran dan pengintaian, petugas dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wahyu Setyo membekuk tersangka di rumah orang tuanya di Jalan Gunung Batukaru Monang maning Denpasar.
“Empat hari kita intai pelakunya dan dia ternyata tinggal di rumah orang tuanya,” beber Kapolsek Dentim AKP Putu Suprama pada Minggu (26/05).
Setelah membekuk tersangka, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam beraksi. Diantaranya, Yamaha RX King warna putih, DK 1412 AH, Suzuki FU warna hitam, DK 2760 IQ dan Suzuki FU warna hitam, DK 7843 DS.
“Ada dua HP Black Berry, masing-masing tipe Dakota dan Gemini yang merupakan hasil kejahatan pelaku,” bebernya lagi.
Menurut Kapolsek, dari ke tiga motor itu, hanya satu milik tersangka yakni Yamaha RX King. Sedangkan dua motor lainnya merupakan motor milik temannya yang tersangka pinjam.
Ditambahkan Kapolsek, dari ke sembilan TKP yang diakui tersangka Natal, seluruhnya berada di wilayah Renon. Tiga TKP di seputaran Jalan Badak Agung, dua di Jalan Empu Tantular, dan empat TKP lainnya di Jalan Tukad Musi, Jalan Dwi Madri, Jalan Drupadi serta Jalan Moh Yamin.
Sementara, tersangka kerap beraksi di siang bolong dengan modus mencari tempat sepi dengan sasaran pengendara motor wanita. Bahkan dalam sekali beraksi tersangka bisa menggondol uang milik korbannya sebesar Rp 10 juta.
Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka Natal mengaku uang hasil menjambret digunakan untuk berfoya-foya di kafe. Selain itu dalam menjalankan aksinya, resedivis dengan kasus yang sama itu mengaku seorang diri.
“Saya biasa sendiri menjambret,” akuinya. Tersangka mengaku terpaksa menjambret karena kebutuhan hidup. Pasalnya, pekerjaannya disalah satu catering tidak mencukupi kebutuhannya bersama istri dan anaknya. Dia mengaku baru keluar penjara Bulan Oktober 2012 dalam kasus yang sama.
Reporter: bbn/bgl