search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PDIP Laporkan 2 Kapolres ke Propam Mabes Polri
Senin, 3 Juni 2013, 19:53 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Advokasi PDIP akan melaporkan dua Kapolres di Bali karena membiarkan anggotanya ikut membuka kotak suara. Dua Kapolres yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri yakni Kapolres Buleleng dan Bangli.

Ketua Tim Advokasi PDIP Trimedya Pandjaitan menyatakan PDIP menyayangkan persoalkan pembukaan kotak suara di Kabupaten Buleleng dan Bangli.

"Menurut kami itu proses pembiaran dan melindungi (pembukaan kotak suara). Kita akan laporkan ke Propam Mabes Polri dua kapolres yakni Kapolres Buleleng dan Bangli, dan pihak lainnya yang masih kami identifikasi,"ujarnya, dalam keterangan pers di Kantor DPD PDIP Bali, Denpasar, Senin (3/6/2013).

Trimedya menambahkan, Propam Mabes Polri harus secepatnya turun untuk memproses orang yang patut diduga bersama KPU Bangli dan Buleleng ikut proses pembukaan kotak suara.

"Itu pembiaran, bahkan ikut mengawal, sudah sepantasnya orang-orang itu dilaporkan ke mabes Polri. Kita sudah telpon Kapolda Bali dan sampaikan sikap kami. Kami tidak ingin Polri tidak netral dan belepotan dalam urusan pilkada, sangat disayangkan mereka melakukan pembiaran,"paparnya.

Trimedya menyatakan akan menyampaikan persoalan ini dalam rapat kerja dengan Komisi 3 dengan Kapolri.

"Kami duga ini oknum yang ikut terlibat membuka kotak suara, mungkin saja dia tahu. Jika Propam Mabes Polri turun, banyak hal bisa terungkap. Kita harapkan akan ada sikap,"tegasnya.

Anggota Tim Advokasi PDIP, Sirra Prayuna menambahkan, pembukaan kotak suara ada mekanismenya, yakni harus disaksikan oleh saksi masing-masing pasangan calon harus libatkan pihak pihak terkait.

"Yang terjadi di Bangli dan Buleleng sangat mencederai demokrasi. Untuk konteks kepentingan hukum hanya MK yang berkewenangan untuk menginstruksikan membuka kotak suara. KPU buka kotak suara, ini kan persoalan, kenapa KPU buka kotak suara? Ini problem yang besar bagi pilkada di Bali,"ujarnya.

Sebelumnya, desakan tim Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk membuka kotak suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali untuk hitung ulang secara terangan-terangan, selalu ditolak oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Namun, KPU Bali diam-diam membuka kotak suara dan mengumpulkan seluruh formulir C-1 saksi dari tingkat TPS, PPK hingga kabupaten di seluruh Bali.

 



Terkait aksi diam-diam pembukaan kotak suara itu, Lanang menjelaskan pembukaan surat suara sebatas koordinasi. Selain itu, untuk mengumpulkan beragam formulir dan menyusun kelengkapan data semata.

"Itu untuk pengumpulan data saja," dalihnya.
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami