Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Empat Peluru Bersarang di Kaki Perampok dan Pemerkosa

Badung

Kamis, 13 Juni 2013, 22:15 WITA Follow
image

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kapolsek Kuta Utara AKP Reinhard Habonaran Nainggolan SIK  menegaskan, Junaedi alias Idi (39) dan Hasim alias Kai (39), adalah dua pelaku pemerkosa dan perampokan terhadap siswi asal Australia Laylani Kate Taylor (28) di Vila Damais, Kuta Utara, 27 April lalu. Keduanya terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas dilapangan. Pihaknya juga menangkap satu orang penadah, Mari’ah alias Restu (31) yang bertindak sebagai joki dilapangan.

AKP Reinhard menjelaskan, tiga tersangka ditangkap terpisah oleh tim gabungan Polres Badung dan Polsek Reskrim Polsek Kuta Utara. Sempat dikejar beberapa minggu ke Lombok, tersangka Junaedi akhirnya diciduk di kamar kosannya di Jalan Kusuma Bangsa Bung Tomo, Denpasar, Senin (10/06) siang.

Tersangka asal Lombok Tengah itu mengakui beraksi di Vila Damais dan 15 TKP Vila lainnya, diwilayah Kuta Utara. Namun saat diajak ke TKPVila Damais, tersangka Junaedi melawan petugas dan mencoba kabur. Akhirnya dua butir timah panas bersarang di kakinya.

Atas pengakuan tersangka Junaedi, menyusul kemudian penangkapan tersangka Hasim pada Selasa (11/06) sekitar pukul 11.00 wita. Begitu pula dengan Hasim pemuda kelahiran Lombok Tengah ini terpaksa ditembak kakinya karena mencoba kabur dan melawan petugas.

“Keduanya ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas,” tegas perwira asal Sumatera Utara ini didampingi Kasat Reskrim Polres Badung AKP Wayan Artha Ariawan.

Hasil penyelidikan berikutnya, polisi mengamankan penadah barang curian dan juga joki yakni Restu asal Lombok Timur. Dia mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil curian dan dijual kepada temannya bernama Taufik (buron) di Semarang dengan harga bervariasi.

Hasil kejahatan tiga tersangka, tim gabungan menyita barang bukti berupa I buah Iphone 4S mereka Apple, 1 buah Ipad 2 wefi Only merek Apple, uang tunai Rp 2 juta, tas, kamera digital dan barang elektronik lainnya.

“Setelah diperiksa, dua tersangka mengaku beraksi sebanyak 15 TKP di wilayah Kuta Utara, khususnya vila yang dihuni warga asing,” tegas perwira asal Sumatera Utara ini.
 
Menurut AKP Reinhad, tersangka Junaedi memiliki jimat berupa sabuk yang diselipkan dipinggang. Sabuk tersebut diduga memiliki jimat kebal dan selalu digunakan agar sukses beraksi.

Tersangka Junaedi diketahui sebagai residivis dalam kasus pencurian Vila di Gianyar. Dalam vonis Hakim, tersangka Junaedi mendekam di Lapas Gianyar selama 10 bulan.

Tersangka Junaedi mengakui bahwa tidak ada niat memperkosa siswi asal Australia Laylani Kate Taylor (28) di Vila Damais, Kuta Utara, 27 April lalu. Dia awalnya berencana merampok saja, namun begitu melihat korbanya tidak mengenakan pakaian, tersangka bernafsu dan nekat memperkosa.

 



Bagian lain, tersangka pernah gagal memperkosa seorang nenek warga Swiss, Maria Anna Joana yang menghuni Vila Ivanema di Tegal Gundul, Canggu, Kuta Utara, Kamis (2/5) lalu. “Saya hanya mau merampok saja dan bukan memperkosa,”ujarnya. 
 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami