Polda Bali Bantah Rekayasa SP3 Tersangka Adi Wiryatama
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polda Bali membantah adanya permainan dan rekayasa keluarnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) super kilat, dalam kasus dugaan pemalsuan seritifikat pada lahan sengketa di Tabanan Bali, dengan tersangka Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.
"Tidak ada rekayasa dan permainan apa-apa terkait dikeluarkannya SP3 terhadap Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama," kata AKBP Made Suparta, selaku Bidkum dan pengacara Polda Bali, usai persidangan pra peradilan di PN Denpasar, Selasa (23/12/2014).
Menurut AKBP Suparta, tidak ada kejanggalan transaksi tanah dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut. Selain itu, proses jual beli antara pihak Adi Wiryatama dengan pihak Mangku Sarja sudah terjadi dan berjalan normal.
"Jual beli sudah terjadi, tidak ada proses yang tidak sempurna. Kami tidak menemukan kejanggalan dalam kasus ini. Bahkan, setelah proses penyidikan dan tenaga ahli 7 tanda tangan identik ditanda tangani langsung kedua belah pihak," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mangku Sarja selaku pemohon, Zulkifar Ramly mengaku keberatan dengan termohon atau Polda Bali yang menghadirkan saksi ahli yang bukan bidang profesi ahlinya.
"Masak Polda Bali menguji tanda tangan menggunakan seorang notaris. Notaris khan bukan itu bidang ahlinya, apalagi notaris yang dipakai pernah jadi tersangka," protes Ramly, dalam sidang pra peradilan di PN Denpasar.
Untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, Ramly meminta hakim tunggal I Wayan Sukanila yang memimpin persidangan pra peradilan agar menghadirkan Kalabfor Denpasar untuk identifikasi keaslian tanda tangan, serta menghadirkan saksi ahli yang independen dan ahli di bidangnya.
"Keberatan lainnya yaitu Polda Bali hanya memakai BAP dari pihak Adi Wiryatama dan notaris Nuridja, tanpa memakai sedikitpun keterangan dari BAP pemohon yakni Mangku Sarja. Ini sangat tidak adil, dan Polda Bali terkesan memihak tersangka," ujar Ramly.
"Baik kita akan hadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak. Untuk waktunya kita tentukan terlebih dahulu. Silahkan masing-masing pihak menyiapkannya," pinta hakim tunggal I Wayan Sukanila.
Sidang pra peradilan terhadap Polda Bali, akan dilanjutkan besok pada Rabu 24 Desember 2014 dengan agenda mengeleluarkan bukti-bukti dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon.
Reporter: bbn/net