Dilarang, Apel Granny Smith dan Gala Masih Dijual di Buleleng
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Larangan Kementerian Perdagangan terhadap penjualan buah apel jenis Granny Smith dan Gala yang diimpor dari Bidart Bros, Bakersfield, California, Amerika Serikat, ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng, dengan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Pasar Tradisional, Swalayan dan toko penjualan buah-buahan.
Hasilnya dua jenis apel yang dilarang beredar di Indonesia itu ditemukan di salah satu swalayan yang berlokasi di depan Stadion Mayor Metra Singaraja dan dua toko buah di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Laksamana Singaraja.
“Saat dilakukan sidak, dua jenis apel tersebut sudah tidak ditemukan di Pasar Tradisional dan penjualannya justru ditemukan di Swalayan termasuk toko buah, kondisi itu langsung kita sikapi dengan menarik apel tersebut dari pajangan dan dilarang untuk dijual,” tegas Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng, Ni Made Arnika.(29/2/2015).
Selain menyasar para pedagang di Pasar Tradisional, Swalayan dan Toko Buah, sidak juga dilakukan dengan menyasar dua distributor buah apel jenis Granny Smith dan Gala di Buleleng, namun dua jenis apel tersebut tidak ditemukan.
Sidak yang dilakukan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng tersebut menyusul adanya larangan perdagangan dua jenis apel Granny Smith dan Gala yang disebutkan mengandung bakteri Listeria monocytogenes, dimana jika dikonsumsi tubuh manusia dapat menyebabkan kematian.
Reporter: bbn/jbr