search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disperindag Tabanan Sidak Minuman Alkohol di Toko Modern
Kamis, 16 April 2015, 18:15 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Sidak minuman beralkohol digelar Dinas Perindustrian dan Pedagangan Tabanan ke dua toko modern yang ada di seputaran Tabanan, Kamis (16/4/2015). Hasilnya, toko modern yang berkedok mini market sudah tidak menjual lagi minuman beralkohol sesuai dengan Permen Perdagangan RI yang membatasi peredaran minuman beralkohol.
 
Toko moderan yang disasar dalam sidak hari ini antara lain, Alfamart yang ada di Desa Delod Peken, Tabanan. Di toko modern ini tidak ditemukan lagi minuman beralkohol. Sidak kemudian dilanjutkan di Indomaret yang ada  Jalan Mawar, Tabanan. Petugas Diseperindag juga tidak menemukan minuman beralkohol dipajang di toko tersebut.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Tabanan  IB Made Wiryawan usia sidak mengatakan sebelum sidak pihaknya telah menggelar sosialiasi kepada 75  mini market dan warung  yang ada di Tabanan. “Hasilnya, sudah tidak ada lagi warung maupun mini market yang menjual minuman keras,” tandasnya.
 
Ditegaskanya, permen perdagangan RI tersebut tentu akan memiliki pengaruh meski tidak sebesar Denpasar dan Badung yang jumlah kunjungan wisatawannya lebih banyak.  "Dampak ke sektor wisata kita ada, hanya tidak sebesar Denpasar dan Badung yang jumlah kunjungan wisatawannya lebih banyak,"ujarnya. 
 
Mikol sendiri merupakan minuman yang menjadi kebutuhan pokok bagi wisatawan asing dan pasaran dari mikol di dunia pariwisata cukup besar serapannya. Ketersediaan mikol memberikan kenyamanan bagi wisatawan sehingga betah dan tinggal lebih lama. Jika ketersediaan mikol di sektor pariwisata dibatasi tentunya salah satu fasilitas kenyamanan bagi wisatawan berkurang.  
Menurut informasi yang diterimanya akan ada pengecualian terkait pelarangan penjualan mikol tersebut untuk kawasan pariwisata. “Yang jelas kami juga masih menerima informasi seperti itu dan sifatnya masih menunggu,” pungkas mantan staf ahli bupati bidang ekonomi ini. 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami