search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berkaca Kasus Dahlan, Menteri ESDM Minta Pimpinan PLN Hati-Hati
Selasa, 9 Juni 2015, 00:20 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Berkaca pada kasus yang menimpa mantan Menteri BUMN yang juga mantan Dirut PLN Dahlan Iskan yang ditetapkan tersangka, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said kini meminta kepada para pimpinan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) lebih berhati-hati supaya tidak terjerat kasus hukum.
 
"Kami antisipasi antara lain soal perizinan itu bisa membuat masalah hukum yang tidak perlu. Tidak perlu percepatan dan terobosan kalau tidak hati-hati karena keliru bisa terjerat hukum, sedangkan penjahat tidak tersentuh," ujar Sudirman disela-sela Forum Ketenagalistrikan di Denpasar, Senin 8 Juni 2015.
 
Sudirman juga meminta kepada pejabat agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Terlebih saat ini, tuturnya, Kementerian ESDM dan PLN selaku pelaksana sedang menggenjot program listrik 35.000 MW. Pasalnya, proyek itu bawahannya akan banyak terlibat dengan proses pengadaan lahan dan perizinan di daerah.
 
"Banyak kasus hukum yang membuat teman-teman di PLN dan pelaksana menjadi super hati-hati. Ada yang trauma karena tidak salah, tiba-tiba masuk penjara," ungkapnya.
 
Maraknya kasus hukum di proyek ketenagalistrikan, lanjut Sudirman, akan menjadi salah satu faktor penghambat kesuksesan program listrik nasional. Parahnya, pasca kasus Dahlan ini, tutur Sudirman, kini banyak pegawai PLN, kontraktor maupun instansi terkait menjadi trauma dalam membuat keputusan sehingga proyek ketenagalistrikan pun jadi stagnan.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN yang juga mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka pada 5 Juni 2015 lalu. Bos Jawa Post Group itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Pembangunan 21 gardu induk tersebut merupakan proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Namun hanya lima unit GI yang rampung yakni GI New Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan GI Tanjung. Sedangkan 13 proyek lainnya terbengkalai.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami