search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Barang Bukti Hilang, MA Pertanyakan Eksekusi Kapal Tanker Pencuri BBM
Minggu, 14 Juni 2015, 09:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus pencurian BBM bersubsidi dengan terdakwa Dirut PT Sembilan Pilar (SP) I Made Wirata salah satunya memerintahkan kapal tanker milik PT SP dirampas negara.
 
Sebuah sumber di kejaksaan mengungkapkan, sampai saat ini eksekusi terhadap barang bukti kapal tanker itu tidak jelas, bahkan kabarnya barang bukti itu lenyap.
 
"Mestinya eksekusi dilaksanakan kemarin dan MA Menunggu eksekusi itu dilaksanakan," tandas sumber tadi kepada awak media, Minggu 14 Juni 2015.
 
Hingga kini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Denpasar terkait belum dilakukannya eksekusi atas kapal tanker milik PT SP itu.
 
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Jaksa yang menuntut Wirata dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar serta sebuah kapal tanker dirampas negara. Terbongkarnya perbuatan terdakwa berawal saat mobil tangki berisi solar DK 9505 AF milik PT SP diamankan petugas Mabes Polri pada Kamis 9 Februari 2012 di bilangan Nusa Dua, Bali.
 
Dari hasil penyidikan, akhirnya diketahui solar tersebut adalah solar bersubsidi yang rencananya akan dijual kembali kepada perusahaan-peruhaan swasta dengan harga yang lebih mahal. Dari temuan ini, lalu dilacak dan Wirata diamankan lalu diproses secara hukum.
 
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Wirata dihukum penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 20 miliar subsider 6 bulan penjara. Serta barang bukti berupa solar, enam unit truk tangki, sebuah kapal tanker, dua unit tangki duduk.
 
Juga barang bukti lain seperti enam unit mesin Alkon, dan lainnya dinyatakan dirampas untuk negara. Wirata dinilai memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
 
Pada 19 Mei 2014, majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 224 juta. Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan ke Wirata.
 
Atas ketidakpuasan itu, jaksa lalu banding dan dikabulkan. Majelis hakim tinggi PT Denpasar menyatakan terdakwa I Made Wirata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah’ dan ‘menggunakan surat palsu’, sebagaimana dimaksud dakwaan kedua pasal 263 ayat 2 KUHP.
 
Oleh karena itu, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Wirata dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
 
Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk Negara. Atas vonis itu, baik jaksa dan Wirata sama-sama kasasi. Sikap MA sebagaimana diketahui mengabulkan kasasi Jaksa. Dalam keputusan itu, Ketua Majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Surya Jaya dan diputus pada 12 November lalu.
"Mengabulkan kasasi jaksa, menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Jumat (21/11/2014) sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 474 K/Pid Sus/2014.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami