Kapolda Bali Tak Mau gegabah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Engeline
Senin, 22 Juni 2015,
22:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie berdalih pihaknya tak mau gegabah menetapkan tersangka baru dalam pembunuhan bocah Angeline (8) di Jalan Sedap Malam Nomer 26 Denpasar, Bali.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tewasnya bocah kelas II SD 12 Sanut itu dengan mendalami keterangan sejumlah saksi dan tersangka Agus.
"Kami masih memfokuskan untuk melengkapi minimal dua alat bukti untuk menetapkan seorang menjadi tersangka," ucap Ronny di di Mapolda Bali, Senin 22 Juni 2015.
Menurut Ronny, pihak penyidik juga tidak mau terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pihaknya tetap memilih untuk memperkuat minimal dua alat bukti sebelum menjerat tersangka.
Ronny beralasan, penyidik akan lebih mudah dalam bekerja, sebelum menetapkan status hukum seseorang menjadi tersangka. "Walaupun dalam 'backmind' telah mencurigai seseorang menjadi tersangka, tetapi sebelum kecurigaan itu dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah maka terlalu gegabah penyidik mendahului penetapan tersebut," tegasnya.
Seperti diketahui, meski sedikit 25 orang saksi telah diperiksa, namun sejauh ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka baru. Dan baru menetapkan satu orang tersangka yakni Agustinus Tae Hamdamai atau Arus dalam pembunuhan Engeline yang menghebohkan warga di Tanah Air itu.
Polda Bali Terima 'Legal Opinion'
Untuk mengungkap dalang pembunuhan bocah Engeline (8), Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie hari ini telah menerima 'Legal Opinion' Pendapat dan pandangan hukum dari Solidaritas Masyarakat Bali For Engeline (Simbol).
Koordinator Simbol, Made Suardana menyatakan jika pihak kepolisian telah berupaya dalam mengungkap kasus Engeline dengan mengggali data-data dan fakta di lapangan.
Sebelumnya, Solidaritas Masyarakat Bali For Engeline (Simbol) telah meminta data primer dari berita acara pemeriksaan atas kasus pembunuhan Engeline, namun ditolak pihak kepolisian.
"Harusnya melihat beberapa keterangan dari tersangka dan saksi dalam kasus Engeline harus dilakukan verifikasi dengan alat bukti yang diperoleh penyidik," ucap Suardana di Mapolda Bali Senin 22 Juni 2015.
Untuk itu, mereka mendesak Kapolda Bali untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Engeline dengan legal opinion yang diberikannya.
"Kami sudah membaca dan melihat bahwa ada orang lain selain Agus dalam kasus pembunuhan Engeline. Untuk itulah dokumen rahasia yang merupakan legal opinion kami serahkan kepada Kapolda Bali untuk mengungkap dalang pembunuhan Engeline," tegasnya.
Menurut mereka, legal opinion yang didapatnya merupakan hasil pandangan dan pendapat hukum atas kasus Engeline yang merupakan data-data sekunder yang bisa dipakai titik pola bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus bocah kelas II SD 12 Sanur tersebut.
"Legal opinion ini telah kami serahkan ke Kapolda. Tapi tidak bisa saya bocorkan di sini, karena bersifat rahasia sekali," jelasnya. Simbol merupakan wadah dari berbagai elemen kelompok masyarakat Bali seperti kelompok advokat, tokoh adat, agama, dan aktivis hingga budayawan.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob