search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hasil Psikologi Tunjukkan Margriet Ternyata Sadis dan Psikopat
Jumat, 8 Januari 2016, 01:05 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ahli psikologi bidang forensik RSUP Sanglah Denpasar, dr Lely Setyawati hari ini, Kamis (7/1/2016) menjadi salah satu saksi ahli dalam persidangan perkara pembunuhan Engeline dengan terdakwa ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. 
 
Sidang dengan Majelis Hakim Edward Harris Sinaga sempat membacakan hasil pemeriksaan psikologi Margriet. Dan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan Margriet sebagai perempuan yang berpikir agak kacau, tidak sistematis, tetapi masih cukup realistis.
 
Dia dinilai memiliki persepsi yang cukup baik, tidak dapat halusinasi maupun ilusi, memiliki intelijen yang baik, tidak ada gangguan memori, tapi agresif dan penuh kemarahan.
 
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kecenderungan psikopatis dengan sifat pemarah, paranoid, over agresif, dan sadis. 
 
"Coba ibu terangkan kesimpulan ini," pinta hakim. 
 
"Iya hasil pemeriksaan psikiatrik psikologis saat itu, emosional tidak terasa kesedihannya. Justru banyak sekali dengan kalimat-kalimat penuh dengan canda tawa," ucap dr Lely. 
 
Selain itu, hakim juga membacakan hasil pemeriksaan psikologi sesuai BAP bahwa dari pemeriksaan psikologis disimpulkan, sosok Margriet adalah wanita dengan kepribadian campuran yang tidak dapat melakukan pengasuhan dengan baik, cenderung menelantarkan Engeline dan melakukan tindakan terstruktur yang diyakininya benar.
 
"Coba saksi ahli terangkan," pinta hakim lagi. 
 
"Saya amati waktu itu adalah berkepribadian campuran antara kepribadian ambang dan dis-sosial. Yang dilakukan ibu terkait pengasuhan anak dengan cara disiplin adalah benar tapi dampaknya kepada anak," tandas dr Lely. 
 
Dua Ahli Forensik Ungkap Engeline Tidak Dapatkan Kekerasan Seksual
 
Dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Margriet C Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali hari ini menghadirkan dua saksi ahli forensik RSUP Sanglah Denpasar.
 
Dalam kesaksiannya, saksi ahli forensik RSUP Sanglah Denpasar yaitu Kepala Intalasi Forensik dr Dudut Rustyadi mengungkapkan bahwa dari hasil dari pengambilan sampel yang diserahkan ke Laboratorium hasilnya negatif atau tidak ada kekerasan seksual terhadap Engeline.
 
"Kalau dari hasilnya negatif," ucap dr Dudut dalam kesaksiannya dipersidangan PN Denpasar, Kamis (7/1/2016).
 
Sedangkan dari rentang waktu, dr Dudut menjelaskan jika perkiraan kematian Engeline diperkirakan selama tiga minggu atau empat minggu. Dan dalam pemeriksaan luarnya tidak ada perubahan kemaluan besar maupun kemaluan kecil.
 
"Kami mengambil cotton bud steril, tidak ada luka-luka di jaringan vagina," jelasnya.
 
Sementara, saksi ahli forensik RSUP Sanglah Denpasar lainnya yang merupakan Kepala SMF dr Ida Bagus Putu Alit menyatakan jika sepanjang kejahatan seksual yang dia ketahui, kejahatan seksual ialah hubungan seksual yang tidak setujui oleh korban.
 
"Kami bisa berikan dan kami bisa tentukan jika adanya kekerasan seksual ada lima pemeriksaan, yaitu pemeriksaan kedewasaan, kekerasan, hubungan seksual, kapan terjadinya dan akibatnya," tuturnya.
 
 
Dalam persidangan kali ini, selain menghadirkan dr Ida Bagus Putu Alit, dr Dudut Rustiyadi, juga menghadirkan ahli yakni dr Agung Wijaya Kusuma, ahli kejiwaan yaitu dr Lely Setiawati, dan ahli dari Lab Forensik Polda Bali AKBP Ngurah Wijaya Putra.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami