search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengadilan Prancis Denda Uber Rp 12 Miliar
Jumat, 10 Juni 2016, 09:40 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Paris. Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman denda kepada Uber karena terbukti telah menjalankan layanan transportasi dengan sopir yang tidak profesional.
 
Mengutip BBC, perusahaan layanan taksi berbasis aplikasi tersebut harus membayar 800 ribu euro atau sekitar Rp12 miliar, namun setengah di antaranya merupakan denda percobaan.
 
Pengadilan juga menjatuhkan denda dalam jumlah yang jauh lebih kecil kepada dua pimpinan eksekutif Uber di Eropa dan Prancis.Tim penasihat hukum Uber sudah menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan ini. Kasus tersebut terpusat pada layanan berbagi uberPOP, yang menghubungan para pengguna dengan sopir-sopir yang tidak profesional yang menggunakan mobil mereka.
Layanan itu sendiri sudah dihentikan oleh Uber sejak pelarangan oleh pihak berwenang Prancis pada Juli tahun lalu, menyusul tekanan dari para sopir taksi resmi.Uber juga menghadapi tuduhan menerbitkan iklan yang dengan keliru menghadirkan layanannya sebagai sesuatu yang legal.
 
Perusahaan yang berkantor pusat di San Fransisco, California, AS, ini sudah menjadi salah satu perusahaan termahal dunia dengan nilainya diperkirakan mencapai US$50 miliar.Perluasan layanan mereka telah menyebar ke lebih dari 50 negara walau di beberapa negara menghadapi protes dari layanan taksi biasa, seperti di Indonesia, sementara beberapa negara melarang operasinya. [bbn/idc/psk]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami