Permintaan Gembong Narkoba Freddy Sebelum Dieksekusi Mati
Rabu, 27 Juli 2016,
19:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Cilacap. Pengacara terpidana mati Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan kliennya menyampaikan permintaan untuk dimakamkan di Surabaya.
"Freddy mengucapkan permintaan maaf diantaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung Pak Prasetyo, Kapolri Pak Tito dan Kepala BNN Pak Budi Waseso," kata Untung di dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu (27/7/2016).
Dia telah bertemu kliennya tersebut dan kondisinya dalam keadaan sehat dan tobat nasuha.
"Saya menemani keluarga Freddy yang menjeguk mamanya, kakaknya dan anaknya Freddy. Dia sudah betul-betul siap dan menyerahkan bulat-bulat kepada Allah SWT," kata Untung.
Freddy saat ini sudah masuk ruang isolasi Lembaga Pemasangan (Lapas) Batu, Nusakambangan.
Dia pernah ditangkap tahun 2009, karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Feddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Dan menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.[bbn/idc/psk]
Reporter: bbn/psk