Level 21 Mall : Tidak Ada Perda Yang Kami Langgar
Jumat, 16 Desember 2016,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pihak Level 21 Mall Denpasar, membantah pemberitaan yang menyebut mall tersebut telah melanggar aturan. Mereka mengaku sudah penuhi semua aturan.
"Tidak ada Perda yang kami langgar, kami sudah penuhi semua perijinan, mulai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU),"jelas Direktur Utama Level 21 Mall, Cakra N. di Denpasar, Jumat (16/12).
Mengenai bioskop, lanjut Cakra, juga sudah mengantongi ijin keramaian dari kepolisian dan tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sehingga sah secara hukum.
"Dalam TDUP tertulis jelas, sub jenis usaha yang diberikan adalah gedung pertunjukan seni/bioskop. Jadi tidak ada masalah sama sekali, semua sudah kami penuhi,"ujarnya.
Cakra menambahkan, keberadaan Level 21 Mall memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pemkot Denpasar. Level 21 Mall juga memberi kontribusi terhadap PAD Denpasar.
"Dalam bulan pertama operasi, potensi pajak bioskop dan kafe dalam bioskop mencapai angka Rp 255 juta,"jelas General Manager XXI Level 21 Mall, Suprayitno.
Direktur Level 21 Mall, Panca Himawan mengatakan, dari perspektif tata kota, Level 21 Mall juga memberi nilai positif.
"Landscapenya dijadikan contoh tata kota yang baik di Kota Denpasar, karena mall ini merupakan gedung pertama yang menerapkan sistem penanaman kabel listrik dan bawah tanah,"ujarnya.[bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk