search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pegawai Honorer Pemkab Badung Jadi Pengedar Narkoba
Senin, 29 Mei 2017, 20:45 WITA Follow
image

Dua tersangka wanita pengedar narkoba, salah satunya NI (kiri) pegawai honorer Pemkab Badung. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terlibat penyalahgunaan narkoba, seorang pegawai honorer di kantor Pemkab Badung, berinisial NI (44) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNNK) Denpasar, pada Sabtu (20/5). 
 
Penangkapan berlangsung di rumah kos tersangka di Jalan Juwet Sari Gang Giring Sampi Desa Kepaon Denpasar dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,78 gram. 
 
[pilihan-redaksi]
Kepala BNNK Denpasar AKBP Suwahyu mengatakan, tersangka NI ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka DS, rekannya sendiri. Sebelumnya, tersangka DS ditangkap saat mengambil narkoba dengan system tempel diseputaran Jalan Gunung Soputan 1 Denpasar, pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 14.30 WITA. 
 
Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 butir ekstasi seberat 3,84 gram. Selain narkoba, petugas mengamankan HP tersangka. 
 
"Dari HP tersangka inilah, terungkap keterlibatan tersangka NI. Dia ini pegawai honorer Pemkab Badung,” jelas AKBP Wahyu, Senin (29/5). 
 
Berbekal keterangan tersangka DS dan alat bukti HP, petugas mengerebek rumah kos tersangka NI di Jalan Juwet Sari Gang Giring Sampi Desa Kepaon Denpasar, sekitar pukul 16.53 WITA.
 
"Kami geledah kamar kosnya dan menemukan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,8 gram. Dia ini pengedar sekaligus pemakai,” ungkapnya. 
 
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka NI mengaku ekstasi dan sabu diperoleh dari pacarnya berinisial L, yang kini mendekam di tahanan Lapas Kerobokan. Untuk hasil keuntungan penjualan narkoba ditransfer ke pacarnya. 
 
"Pengakuannya, narkoba diperoleh dari pacarnya napi Lapas Kerobokan. Masih kami dalami keterangannya," terang AKBP Wahyu. 
 
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman diatas 4 tahun penjara. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami