search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disdukcapil Tabanan Keluarkan Surat Pengganti e-KTP
Jumat, 9 Juni 2017, 18:35 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP sebagai pengganti tanda identitas diri yang resmi menyusul keterlambatan blangko. 
 
Kepala Disdukcapil Tabanan IGA Rai Dwipayana menyatakan surat keterangan ini berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang lagi melalui proses Disdukcapil. 
 
[pilihan-redaksi]
“Untuk mendapatkan Surat Keterangan penduduk bagi yang belum mendapatkan hasil pencetakan e-KTP agar melakukan permohonan ke Disdukcapil atau kantor camat masing-masing. Kami tegaskan kembali bahwa Surat Keterangan Pengganti e-KTP ini memiliki fungsi yang sama seperti e-KTP,” jelasnya. 
 
Pihaknya mengatakan sampai saat ini sudah 8000 lebih Surat Keterangan Pengganti e-KTP yang dikeluarkan. Pihaknya sangat berharap dengan kondisi ini warga dapat memahami dan bersabar karena kondisi ini tidak hanya terjadi di Tabanan saja melainkan hampir di seluruh Kota/Kabupaten yang ada di Indonesia. 
 
“Kami berharap warga dapat bersabar dan memaklumi, jangan sampai kendala blanko ini disalah artikan jika kami lalai dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.” ujarnya. 
 
Pihaknya menjelaskan ketersediaan jaringan/konektivitas yang stabil dengan server pusat menjadi faktor utama yang mempengaruhi kelancaran pencetakan. Sementara, sampai saat ini dijelaskannya telah dilaksanakan pencetakan untuk kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri, dan Kecamatan Marga dan telah didistribusikan ke masyarakat. 
 
“Jadi bagi masyarakat yang memohonkan pelayanan pencetakan e-KTP dimohonkan agar bersifat menunggu karena keeping E-KTP yang telah dicetak akan didistribusikan ke rumah penduduk masing-masing melalui keluan banjar dinas setempat,” tegasnya. 
 
Ditambahkan, masyarakat yang melaksanakan perekaman pada bulan Agustus 2016 sampai dengan sekarang belum bisa melaksanakan pencetakan e-KTP dikarenakan proses penunggalan data di server pusat yang belum bisa berjalan normal.  
 
"Untuk informasi lainnya bagi penduduk yang memegang e-KTP yang memiliki batas waktu (belum seumur hidup), berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri, e-KTP tersebut tidak perlu diperpanjang lagi," sebutnya. 
 
Pihaknya menambahkan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau memerlukan informasi terkait pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Tabanan dapat menghubungi Ruang Pengaduan Pelayanan Publik di Kantor Disdukcapil Tabanan. 
 
“Masyarakat dapat menghubungi Ruang Pengaduan Publik dengan nomor telepon (0361) 813452 atau email: aduandisdukcapiltbn@gmail.com,” imbuhnya. [rls/tb/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami