search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terapkan KTR, Pemkot Denpasar Raih Pastika Parama
Kamis, 13 Juli 2017, 17:48 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar penghargaan kategori Pastika Parama karena telah menerapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta melarang pemasangan iklan rokok mendapat apresiasi dari Kementerian Kesehatan RI. 
 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini, pada Pertemuan Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok dan Penyakit Tidak Menular, Rabu (12/7) di Yogyakarta, mengatakan penghargaan yang diserahkan kali ini kepada Kota Denpasar dan sejumlah kota lainnya di Indoensia yang tak terlepas dari komitmen Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota I GN Jaya Negara bersama seluruh jajaran Pemkot Denpasar dalam penegakan Perda KTR. 
 
[pilihan-redasksi]
Perda KTR telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menentukan beberapa kawasan KTR sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR. Disamping itu penetapan Perda KTR yang dilanjutkan dengan melarang penggunaan media iklan rokok pada areal publik dalam upaya melindungi generasi muda dari paparan asap rokok. Iklan rokok dimedia atau ruang terbuka di areal publik, yang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan warganya dari bahaya paparan asap rokok.
 
"Pengaruh iklan rokok itu sangat luar biasa, khususnya bagi kaum muda sebagai perokok pemula," ujarnya.
 
Lebih lanjut dikatakan penertiban Perda KTR telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar lewat tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar Perda KTR yang digelar di Lapangan Taman Kota Lumintang Denpasar dan Lapangan Puputan Badung. Puluhan masyarakat terjaring tertangkap tangan telah merokok di tempat umum seperti di Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya dan Rumah Sakit Sanglah yang dijatuhkan denda hingga Rp. 120 ribu per orang.
 
Sementara Menkes Prof. Nila Moeloek menyampaikan apresiasi kepada Bupati/ Walikota bersama jajaran Pemda Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular dan faktor risikonya. Saat ini, dari 515 Kabupaten/Kota di Indonesia telah ada 258 Kabupaten/Kota yang menetapkan kebijakan tentang KTR, 152 Kabupaten/kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah dan 65 di antaranya telah mengimplementasikannya, serta 106 Kabupaten/kota baru yang mempunyai peraturan Bupati/Walikota. 
 
Beberapa Kabupaten/Kota telah melarang iklan rokok yang dapat mempengaruhi anak-anak untuk memulai merokok, antara lain, di Kabupaten Kulonprogo, Kab. Klunkung, Kota Bogor, Koya Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Denpasar, serta Provinsi DKI. 
 
Lebih lanjut Menkes berharap agar Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota lain dapat segera menetapkan Peraturan Daerah dan mengimplementasikannya. [rls/dps/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami