Juru Parkir Supermarket Dibekuk Lantaran Curi HP Pengunjung
Kamis, 24 Agustus 2017,
09:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat membekuk seorang juru parkir Supermarket Tiara Dewata bernama I Wayan Budiasa (33). Dia ditangkap atas kasus pencurian handphone milik Endang Ratna Hariati (54), saat berbelanjang di TKP, Senin (21/8) sekitar pukul 15.00 Wita.
Penangkapan tersangka I Wayan Budiasa berdasar laporan korban yang melaporkan kehilangan HP Samsung yang disimpan di jok motornya. Korban kemudian berbelanja di TKP. Korban yang merupakan Pegawai Negeri Sipil tinggal di Asrama Prajaraksaka Blok A Nomor 36 Pemogan, Denpasar itu, kaget melihat HP miliknya hilang.
[pilihan-redaksi]
Aparat kepolisian Polsek Denbar kemudian memeriksa saksi saksi dan kamera CCTV dilokasi. Hasil penyelidikan terungkap pelakunya juru parkir Tiara Dewata.
“Hasil rekaman CCTV juru parkir mengambil HP korban di taruh di dashboard motor,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.
Tak lama, petugas kemudian membekuk pelaku saat bekerja diparkiran. Setelah digeledah, petugas menemukan HP Samsung milik korban di sakunya.
“Kami masih melakukan pengembangan diduga sudah banyak korban kehilangan. Dia dijerat pasal 362 tentang pencurian, hukuman lima tahun penjara,” tutur Iptu Aan. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl