Polsek Denbar Tangkap 8 Calo Tiket Bus Terminal Ubung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dianggap meresahkan para penumpang, aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat menggaruk delapan calo tiket bus angkutan antar kota Provinsi (AKAP) di terminal Ubung, Denpasar, Selasa (29/8) pagi. Delapan calo tiket yang akrab dipanggil awu-awu tersebut dilepas setelah menjalani pembinaan.
[pilihan-redaksi]
Delapan awu-awu yang diamankan yakni Muhammad Rozikin (22) asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Suparlan (55) asal Jember, Muhammad Riski Kamaludin (20) asal Jakarta, Mohamad Mashuri (24) asal Banyuwangi, Risal Apri Cahyono (30) dari Lumajang, Komang Sudiaeta (34) asal Karangasem, Bambang Utomo (46) asal Banyuwangi, dan I Nyoman Juwita (44) asal Klungkung.
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, kedelapan awu-awu yang ditangkap, sudah didata dan dimintai keterangan. Selanjutnya petugas melepas kedelapan awu-awu tersebut.
“Mereka tidak ditahan tapi sudah dilakukan pembinaan,” ujarnya didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra.
Dijelaskannya, selain dilakukan pembinaan, kedelapan awu-awu membuat surat pernyataan, yang pada intinya tidak lagi melakukan kegiatan percaloan tiket di Terminal Ubung, Denpasar.
“Mereka diharuskan menanda-tangani surat pernyataan yang intinya tak lagi melakukan kegiatan pencaloan tiket,” bebernya.
Kompol Sumena menerangkan, diamankannya delapan awu-awu karena pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat. Keberadaan awu-awu tersebut dianggap meresahkan calon penumpang bus karena kerap memaksa penumpang membeli tiket, bahkan dibarengi dengan ancaman pisau.
“Mereka ini kerap memaksa penumpang untuk beli tiket bahkan dengan bergaya ala preman. Kegiatan mereka ini illegal," pungkas mantan Wakapolsek Densel dan Denbar ini. [spy/wrt]
Reporter: bbn/bgl