search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengedar Narkoba di Nusa Penida Ditangkap
Rabu, 30 Agustus 2017, 13:34 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Yudo Wijianarko alias Yuda (28) harus meringkuk dibalik terali besi tahanan Polres Klungkung. Pasalnya, pria asal Malang ini ditangkap polisi Jumat (25/8) lalu di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Nusa Penida, karena kedapatan membawa dua paket sabu masing-masing berat 0,25 gram bruto atau 0,10 gram netto dan 0,22 gram bruto atau 0,07 gram netto. 
 
Barang haram itu diduga akan diedarkan tersangka di Nusa Penida. Yuda resmi menghuni sel tahanan Polres sejak Senin (28/8) lalu dan ia dibeber ke media, Rabu (30/8).
 
[pilihan-redaksi]
Penangkapan Yudo Wijianarko berangkat dari informasi yang didapat aparat kalau di Banjar Sampalan ada pria membawa paket sabu dan siap diedarkan di Nusa Penida. Berangkat dari infomasi itu, polisi langsung terjun ke lokasi sasaran yakni sebuah bengkel di Banjar Sampalan, Nusa Penida. 
 
“Di TKP kami melakukan pengintaian, anggota melihat yang bersangkutan (Yuda) menaruh pembungkus rokok warna hitam yang diduga ada paket narkotika di lantai halaman bengkel, selanjutnya anak buah kami melakukan penggeledahan,” ungkap Kasat Narkoba AKP I Gede Sudyatmaja. 
 
Saat penggeledahan disaksikan dua warga sipil, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastic klip warna bening, dimasukkan ke dalam plastic kklip warna bening ukuran sedang dan plastic klip ini dimasukkan kedalam bungkus rokok. 
 
Selain barang bukti berupa dua paket narkoba, polisi juga mengamankan handphone. Semua barang bukti itu diakui milik tersangka Yudo Wijianarko. 
 
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. 
 
“Kami mengimbau warga Nusa Penida agar ikut mengawasi dan memantau kemungkina adanya peredaran narkoba, mengingat pariwisata Nusa Penida kini sedang naik,” demikian Sudyatmaja. [wan/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami