Polisi Gerebek Judi Dingdong di Jalan Pidada Ubung
Minggu, 17 September 2017,
20:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Praktik judi dingdong berkedok permainan game keluarga digerebek satuan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, di sebuah pertokoan di Jalan Pidada VII nomor 17, Ubung, Denpasar, Jumat (15/9) malam. Selain menangkap 8 orang yang terlibat dalam perjudian tersebut, petugas kepolisian juga menyita 32 mesin dan uang tunai mencapai belasan juta rupiah.
Pengintaian lokasi judi dingdong sudah dilakukan petugas kepolisian Polsek Denpasar Barat, sejak sepekan lalu. Petugas kepolisian dipimpin Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, menerima informasi bahwa pertokoan di Jalan Pidada VII nomor 17, dijadikan arena dingdong jenis Mickey Mouse dan Doraemon.
Yang menarik, tempat terselubung tersebut berada di pinggiran jalan umum, atau persisnya di belakang terminal Ubung, Denpasar. Sejumlah warga menyebutkan, hampir 1 bulan terakhir, gedung pertokoan tersebut ramai keluar masuk orang.
“Gedung pertokoan berlantai dua ini dulunya tempat spa Sehat Segar," ujar warga setempat,(17/9).
Menerima laporan warga, petugas kepolisian kemudian menyelidikinya. “Informasinya ada permainan game untuk keluarga. Tapi setelah diselidiki ternyata ada unsur judinya di mesin dingdong tersebut,” kata sumber kepolisian Minggu (17/9).
Penggerebekan berlangsung, pada Jumat (15/9) sekitar pukul 20.00 wita. Para pemain judi dingdong ini tak berkutik setelah petugas mengepung lokasi.
"Ada pemain yang ditangkap dan ada juga yang kabur. Kami amankan 8 orang yang bertanggung-jawab di tempat tersebut,” beber sumber.
Delapan orang yang diamankan yakni Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana alias Ngurah Snake, Jonas Nathaniel Manutu, Gerald Jessie Lumentah, Audi Wauran, Renaldo Montong, Gaspar Abi, Made Putra Wijaya, Sugeng Suyanto.
"DPO Parlin, asal jakarta (peran penyedia mesin) 30% dari keuntungan," beber sumber.
Selain mengamankan 8 orang, petugas juga mengamankan 4 mesin judi dingdong. Sedangkan 28 mesin dingdong lainnya masih dititipkan di pertokoan dan dijaga ketat aparat kepolisian.
“Petugas memasang garis polisi line agar tidak dirusak orang tak bertanggung-jawab,” terang sumber.
Sedangkan barang bukti yang diamankan di lokasi yakni mesin dingdong jenis micky mouse berjumlah 30 unit dan 2 adalah jenis Dora Emon. Kemudian 9 kursi, buku besar pemasukan, buku catatan penggunaan uang, buku perbaikan mesin, 76 voucher koin putih, 15 voucher koin merah, uang 1959000, nota pembelian, 1 pulpen, 2 pengaris, 1 kalkulator, 3 kunci mesin.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena membenarkan penggerebekan itu. "Ya kami akan rilis Senin nanti," singkatnya.[bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -