Polda Bali Tangkap Tiga Penjual "Mushroom" di Kuta
Kamis, 26 Oktober 2017,
23:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Kuta. Jajaran Dit Resnarkoba Polda Bali berhasil membekuk tiga penjual "Mushroom" yang dikenal sebagai jamur kotoran sapi dengan barang bukti 1,16 kg mushroom di Jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Kuta. Ketiga penjual mushroom yang ditangkap yakni Hariyanto (31), Muasin (31) dan Suwito (53).
"Mushroom menimbulkan halusinasi tinggi bagi penggunanya. Dan banyak kasus hingga berujung kematian dikarenakan Mushroom," tegas Wadir Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Kamis (26/10).
Menurut AKBP Sudjarwoko, berdasar penyelidikan jajaran Dit Resnarkoba Polda Bali, pihaknya telah meringkus tiga tersangka yakni Hariyanto (31), Muasin (31) dan Suwito (53). Ketiganya ditangkap di Jalan Kubu Anyar Gang Semangka Kuta Badung Bali, pada 22 Oktober 2017 lalu.
Barang bukti yang diamankan yakni 138 bungkus plastik jamur mushroom seberat 1,16 kg.
"Kami juga mengamankan blender untuk mengolah jamur kotoran sapi ini serta mengamankan HP dan uang hasil penjualan Mushroom," terangnya.
Perwira melati dua di pundak itu menjelaskan, penangkapan para pelaku pengedar mushroom tidaklah mudah. Disamping cara menjualnya yang sembunyi-sembunyi, para tersangka juga lihai mengedarkannya ke masyarakat. Bahkan, berapa waktu lalu, ada wisman Hongkong mengalami kejadian mengenaskan lompat dari hotel karena halusinasi mengkonsumsi mushroom.
"Kami juga sudah sering merazia peredaran mushroom ini namun mereka pintar menyembunyikannya. Razia akan terus kami lakukan agar masyarakat tidak resah,” tandasnya. [bbn/spy/psk]
Berita Badung Terbaru
Reporter: -