Komoditi Daging Bebek dan Daging Babi Tanpa Dokumen Kembali Diamankan
Kamis, 7 Desember 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman barang komoditi berupa daging bebek dan daging babi tanpa dilengkapi dokumen dari karantina Rabu (06/12/2017).
Satu unit truk box expedisi nopol DK 9420 FA yang mengangkut 1,5 Ton Daging Bebek Beku dan 150 Kg daging babi tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal hingga saat ini masih diamankan.
[pilihan-redaksi]
"Sepertinya para pelaku tidak pernah merasa jera, kali ini modus para pelaku penyelundupan beralih dari Bus dan pick Up ke mobil paket ekpedisi, dan cara menempatkan barangnya pun ditaruh di bagian depan dan paling bawah yang menyusahkan kita untuk melihat dan memeriksanya. Kita tetap intensifkan pemeriksaan barang, orang dan dokumen yang keluar maupun masuk Bali lewat pelabuhan Gilimanuk, barang-barang ini tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung yaitu surat kesehatan dari kantor karantina hewan daerah asal," terang Kanit Reskrim Gilimanuk AKP Komang Muliyadi SH. seijin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa.
"Saya mengangkut barang ini dari Surabaya dengan tujuan Denpasar Bali, saya hanya sebagai pengangkut saja, dan barang barang di dalam paket kita sama sekali tidak mengetahuinya," ujar Mujiono sopir truk box tersebut.
AKP Komang Muliyadi menerangkan sesuai dengan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
"Sementara barang beserta pengemudi kita amankan di polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan barang yang kita amankan nantinya kami limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Gilimanuk," sebutnya. [jim/wrt]
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: bbn/dps