Jual "Mushroom", Divonis 6 Tahun Penjara
Jumat, 6 April 2018,
06:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tiga penjual jamur kotoran sapi atau mushroom seberat 1.160,963 gram dijatuhi hukuman yang cukup berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/4).
Para terdakwa yang memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini pun mendapat hukuman yang berbeda. Heriyanto alias Heri (31), dan Suwita alias Pak Wito (53), yang berperan memproduksi atau peracik mushroom serta mencari bahan berupa jamur yang biasa tumbuh pada kotoran sapi, mendapat hukuman lebih tinggi yakni 6 tahun penjara.
Sementara terdakwa Muhazzim Alias Acim (31) yang hanya membantu menjual mendapar hukuman lebih ringan yakni 5 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila juga menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap ketiga terdakwa dengan masing-masing membayar denda sebesar 1 miliar rupiah subsidar 2 bulan kurungan.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, telah bermufakat jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas ketua hakim saat membacakan pokok putusannya.
Perilaku para terdakwa selama persidangan dijadikan pertimbangan hal meringankan bagi majelis hakim. Mereka dinilai bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta para terdakwa baru kali ini berurusan dengan hukum.
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa memberikan citra negatif terhadap Bali sebagai daerah tujuan wisata dan dapat merusak generasi muda," kata ketua hakim.
Vonis bagi para terdakwa ini hanya dikurungi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli. Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Muhazzim alias Acim dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sedangkan terdakwa Heriyanto alias Heri dan Suwita alias Pak Wito dituntut 7 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 Miliar, subsidair empat bulan penjara.
Merespon putusan ini para terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasehat hukumnnya I Made Dwi Adyana menyatakan bahwa ketiga terdakwa sepakat untuk menerima putusan majelis hakim.
"Yang mulia, setelah kami berdiskusi, para terdakwa menerima putusan ini," kata Adyana mewakili ketiga kliennya.
Hal yang sama juga disampaikan JPU saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim. Dengan demikian, putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebagai mana diketahui, perbuatan para terdakwa berhasil diendus oleh Polisi berkat informasi dari masyarakat. Lalu, tim Ditres Narkoba Polda Bali menggerebek kamar kos para terdakwa yang beralamat di jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Kuta, Badung, pada Minggu (22/10/2017) lalu sekitar pukul 22.30 wita.
Alhasil, polisi menemukan barang bukti musroom sebanyak 138 bungkus berisi jamur kotoran sapi, dengan berat 1.160,963 gram netto. Sesuai pengakuan ketiganya, Muhazzim hanya membantu Heriyanto dan Suwito menjualkan jamur itu.
Sedangkan Heriyanto dan Suwito, berperan mencari jamur kotoran sapi sepanjang jalan di kawasan Renon, Marlboro untuk selanjutnya dikemas dalam plastik kecil-kecil dan disimpan di dalam kulkas persiapan untuk dijual.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl