search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Konsumsi Shabu, Hakim Vonis Terapis Spa 2,5 Tahun Penjara
Senin, 4 Juni 2018, 22:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Aminah, terapis salah satu Spa di Denpasar hanya bisa pasrah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Putusan Ketua Majelis Hakim Made Pasek seyogyanya lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Peggy Ellen Bawengan yang menuntut terdakwa selama 30 bulan (2 tahun 8 bulan ).
 
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," Putus Hakim Made Pasek, Senin (4/6) di PN Denpasar.
 
Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga terapis di salah satu Spa wilayah Kuta, didampingi penasihat hukumnya Etik SH hanya bisa pasrah dan menerima ketok palu hakim.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam dakwaan JPU menilai perbuatan terdakwa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman. Penangkapan terdawa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada wanita sering melakukan transaksi narkoba, menanggapi laporan itu polisi pada 2 Februari 2018, Pukul 21.00 Wita melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Uluwatu, Gang Kelapa Buntu, Desa Kedonganan, Kabupaten Badung.
 
Dari hasil penggeledahan tersebut polisi mendapati sabu-sabu yang terbungkus di dalam tisu dengan berat 0,34 gram yang tersimpan di dalam dompet krem miliknya yang juga disaksikan saksi tetangga kos terdakwa. Polisi yang menemukan barang haram itu, kemudian membawa terdakwa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
 
Berdasarkan keterangan terdakwa memperoleh barang haram itu dari Fifi yang akan dijualnya kembali. Terdakwa melakukan transaksi dengan Fifi dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada temannya itu melalui rekening miliknya.  (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami