search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seseorang Tega Menyayat Sapi yang Menyusui di Karangasem
Kamis, 14 Juni 2018, 10:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com,Karangasem, Seseorang yang tidak diketahui identitasnya diduga tega menyayat hewan ternak sapi milik warga Dusun Geriana Kauh, Desa Duda Utara, Selat, Karangasem pada Senin (11/06) lalu.
 
[pilihan-redaksi]
Menurut penuturan I Wayan Merta, 31 tahun asal Dusun Geriana Kauh, Desa Duda Utara, Selat Karangasem selaku pemilik ternak yang menjadi korban penyayatan tersebut mengatakan, Sapinya tersebut ditemukan pagi hari sekitar pukul 06.45 wita sudah dalam kondisi mengalami luka sayatan dibeberapa bagian tubuhnya seperti pada kaki dan pegelangan kaki sebelah kiri serta kuping sebelah kiri putus.
 
Parahnya lagi, aksi keji ini dilakukan terhadap Sapi yang tengah menyusui anaknya. Tidak hanya itu, beberapa waktu sebelumnya ketika anaknya berusia 17 hari di tempat yang sama  juga mengalami hal serupa yakni mengalami luka sayatan pada bagian kaki yang menyebabkan sampai saat ini "Godel" itu tudak bisa berjalan secara benar.
 
"Saya tidak habis fikir, kenapa ada yang tega melakukan ini kepada seekor sapi," kata Wayan Merta saat ditemui di kandang Sapi belakang rumahnya pada Rabu (13/06).
 
Sempat ditanya apakah sempat punya masalah sebelumnya, Merta mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah terlibat ataupun punya masalah dengan siapapun di wilayah tersebut. Inilah yang menjadi tanda tanya besar bagi dirinya apa motif dibalik penyayatan Sapinya tersebut yang diduga menggunakan senjata tajam jenis "belakas".
 
[pilihan-redaksi2]
Tak terima Sapinya mengalami sayatan tak jelas seperti itu, Merta kemudian membuat surat aduan ke Polsek Selat beberapa saat setelah menemukan sapinya dalam kondisi terluka sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah orangtuanya yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP dibantu beberapa warga dengan cara didorong dan diangkat kaki yang nengalami luka sayatan.
 
Sementara itu, menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Selat, IPTU Made Sudihartawan didampingi dua anggotanya siang ini turun langsung ke TKP untuk melihat langsung dan mencari informasi terkait penyayatan sapi tersebut. Menurutnya pelaku penyayatan ini bisa diproses dan dikenakan Pasal 302 KUHP penganiayaan hewan hingga menyebabkan cacat atau Luka berat dengan ancaman kurungan hingga 9 bulan.  "Ya ini bisa kita proses," ujarnya.
 
Sementara itu pemilik sapi mengaku sudah memanggil dokter hewan untuk memeriksa keadaan Sapi seharga Rp.12 juta tersebut untuk menangani luka lukanya. Untuk melengkapi bukti bukti Polisi juga meminta agar dokter hewan yang memeriksa sapi tersebut membuatkan hasil visum atas pemeriksaan luka pada sapi itu. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami