search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aksi Mesum dengan Siswi SMP Lewat Video Call, Jaksa Tuntut Terdakwa 6 Tahun Penjara
Selasa, 19 Juni 2018, 23:35 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/editor.id

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Akibat ulahya yang video call (VC) mesum dengan gadis di bawah umur, Pemuda bernama Andhika Akbar (22) dituntut jaksa 6 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie sudah menuntut pemuda putus sekolah ini dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda 5 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Hukuman tinggi atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa itu, karena JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. 
 
Serta memaksa atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 76E juncto Paal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Angeliky Handayani Day dalam perkara ini agar menjatuhkan hukuman fisik maupun denda terhadap diri terdakwa.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhika Akbar dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan, “ tegas Jaksa Cok Intan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Menanggapi tuntutan JPU itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Disebutkan dalam dakwaan JPU, bahwa kasus ini terjadi pada Senin (8/1) silam. Berawal dari chat terdakwa kepada korban melalui whatsapp.
 
“Hari ini bisa gak pergi ke kos?” tulis pesan kepada korban, lalu diiyakannya. Lantas, korban menyuruh terdakwa menjemput korban  di Grand Lucky Supermarket.
 
[pilihan-redaksi2]
Sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor dan menuju ke Apartemen terdakwa di lantai III.  Setiba di apartemen, korban membuka jaket dan sepatu lalu duduk di tempat tidur bersama terdakwa. Saat itulah terdakwa mulai melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
 
Setelah sekitar seminggu lebih sejak kejadian itu , terdakwa kembali WA korban dengan alasan ingin melihat bagian intim tubuh korban. Mendengar permintaan terdakwa, korban pun langsung bertanya kepada ibunya apakah ingin menggunakan kamar mandi. Lalu oleh Ibu korban dijawab tidak.
 
Selanjutnya korban masuk kamar mandi, namun di saat mereka sedang video call mesum, Ibu korban masuk, memergoki dan mengambil hp korban. Selanjutnya, melaporkan kejadian itu ke polisi. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami