Warga Sental Kangin Kena Sanksi Kanorayang Diungsikan ke SKB Klungkung, Sampai Kapan?

beritabali/ist/Warga Sental Kangin Kena Sanksi Kanorayang Diungsikan ke SKB Klungkung, Sampai Kapan?
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Sejumlah 28 Warga Banjar Sental Kangin yang dikenai sanksi adat Kanorayang (diusir dan dicabut hak-hak adatnya) diungsikan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Jalan Raya Banjarangkan No 23, Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Sejak 31 Maret 2025 sampai saat ini, mereka belum mendapat izin resmi untuk bisa kembali ke rumahnya di Banjar Sental Kangin, Desa Nusa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Made Sudiarta salah satu warga yang dikenai sanksi Kanorayang mengungkapkan, dirinya bersama warga lainnya yang dikenai sanksi adat Kanorayang oleh Banjar Sental Kangin sudah hampir dua bulan berada di SKB Klungkung.
"Sudah dua bulan kami disini (SKB), terus terang kami tidak betah. Kami ingin mendapat kepastian dari yang berwenang terkait kondisi kami ini," kata Made Sudi mewakili suara hati warga lainnya.
Awalnya, selama satu bulan (31 Maret - 30 Mei 2025) kami diawasi sangat ketat, sampai anak-anak kami tidak sekolah, dan kami yang dewasa atau orang tua tidak bisa bekerja.
"Namun sejak bulan Mei 2025, kami bisa sedikit lebih leluasa keluar masuk SKB, anak-anak bisa sekolah dan bekerja walaupun tetap akhirnya harus kembali balik lagi ke SKB, dan sebagian numpang ke rumah keluarga serta ada yang kost," katanya.
Di sisi lain ada pula warga yang sedih karena melihat kondisi anaknya yang sekarang masuk tahun ajaran baru bingung harus mendaftarkan anaknya bersekolah dimana.
"Anak saya ingin sekolah di kampung Sental Kangin dan tinggal di rumah sendiri namun apa daya dia juga mengalami trauma yang sekarang takut melihat orang banyak," ungkap warga yang identitasnya tidak mau disebut.
Made berharap, warga yang ada di SKB saat ini bisa segera pulang dan diizinkan secara resmi oleh pihak-pihak yang berwenang.
"Kalau seperti sekarang kan tidak jelas. Seakan kami tidak memiliki tempat tinggal dan berada bukan di negara hukum dan demokrasi. Padahal beberapa rumah warga yang terkena sanksi Kanorayang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)," ungkapnya.
Made Sudi melanjutkan, secara fasilitas dan makanan selama di SKB dilayani sangat baik. "Namun ini bukan soal fasilitas, tapi mental kami tertekan," katanya.
Made Sudi bersama warga lainnya yang saat ini berada di SKB minta keadilan dan segera bisa diizinkan pulang ke rumahnya di Sental Kangin.
"Kami minta keadlian dan kami semua ingin pulang ke rumah," harapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Gerindra Bali