Perempuan Kakak Beradik Mencuri di Pasar Sanglah Untuk Biaya Hidup
Rabu, 8 Agustus 2018,
09:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dua ibu rumah tangga yang juga berstatus kakak beradik berinsial K (37) dan S (29), ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (denbar) usai mencuri di Pasar Sanglah, Denpasar Barat. Keduanya mengaku terpaksa mencuri untuk membiayai hidupnya sehari-hari.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Adnan Pandibu, kedua kakak beradik itu berkomplot mencuri di Pasar Sanglah di lantai II, Kios No. 15, 16 dan 17, milik Ni Luh Made Suwartini (44), pada Minggu (5/8) pukul 15.00 Wita. Korban yang tinggal di Perumahan Graha Kerti Blok H No. 1 Jalan Pendidikan I, Denpasar Selatan ini, sedang sendirian berjualan di kiosnya. Sementara dalam aksinya, tersangka Kasiani sengaja mengendong seorang bayi yang diakui anaknya sendiri.
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Adnan Pandibu, kedua kakak beradik itu berkomplot mencuri di Pasar Sanglah di lantai II, Kios No. 15, 16 dan 17, milik Ni Luh Made Suwartini (44), pada Minggu (5/8) pukul 15.00 Wita. Korban yang tinggal di Perumahan Graha Kerti Blok H No. 1 Jalan Pendidikan I, Denpasar Selatan ini, sedang sendirian berjualan di kiosnya. Sementara dalam aksinya, tersangka Kasiani sengaja mengendong seorang bayi yang diakui anaknya sendiri.
“Jadi, saat berada di kios korban, kedua tersangka pura-pura belanja,” beber mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.
Didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar, Kompol Adnan mengatakan tersangka K yang mengendong anaknya sengaja mengajak korban berbicara dengan menawarkan harga. Sedangkan adiknya tersangka S, bertugas berkeliling di sekitaran kios, pura-pura melihat seiisi kios.
[pilihan-redaksi2]
Nah, begitu korban lengah, tersangka S bergeser ke meja kasir dan mengambil dua handphone milik korban. Selanjutnya, kakak beradik itu kabur. Sementara korban kaget melihat handphone miliknya hilang di laci kasir. Tak lama ia melaporkan kejadian ke Polsek denbar dengan kerugian Rp 5,6 juta.
Nah, begitu korban lengah, tersangka S bergeser ke meja kasir dan mengambil dua handphone milik korban. Selanjutnya, kakak beradik itu kabur. Sementara korban kaget melihat handphone miliknya hilang di laci kasir. Tak lama ia melaporkan kejadian ke Polsek denbar dengan kerugian Rp 5,6 juta.
Beberapa jam menyelidiki kasus tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim Denbar Ipda Seven Sampeyana menangkap kedua perempuan asal Malang, Jawa Timur ini di rumah kosnya di Jalan Tunjung Biru No.6, Pemogan Denpasar Selatan, sekitar pukul 17.30 Wita. “Keduanya mengaku mencuri untuk biaya bayar sewa kos dan biaya hidup sehari-hari dan juga bayinya,” tandas perwira asal Sumatera Utara ini. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl