search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Terdakwa Pembawa Belati di Cafe 10 Bulan Penjara
Jumat, 21 Desember 2018, 05:41 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara kepada terdakwa Kadek Ariawan (35) karena membawa belati saat razia di Cafe pada persidangan Kamis (20/12).  
 
[pilihan-redaksi]
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Darurat No.12/ 1951. Menghukum terdakwa selama 10 bulan penjara," baca ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
 
Dalam putusannya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru yang mengajukan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Merespon putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dpc Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
 
[pilihan-redaksi2]
Sekedar untuk diketahui, terdakwa kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat pihak kepolisian Polresta Denpasar melakukan operasi penanganan kejahatan jalanan di Cafe Laris Manis, Jalan Glogor Indah, Denpasar Selatan, pada 29 September 2018 sekitar pukul 23.15 wita. Saat razia didapati pada badan terdakwa ditemukan satu buah senjata penikam jenis pisau belati dengan gagang kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang panjang 30cm.
 
"Sajam diselipkan di kaos kaki warna coklat dikenakan pada kaki kiri terdakwa," beber JPU dalam dakwaannya. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami