search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polri Bantah Anggota Polda Bali Lakukan Penangkapan Tanpa Izin di Singapura
Minggu, 6 Januari 2019, 13:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi/tripadvisor

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) membantah anggota dari Polda Bali melakukan upaya penangkapan tanpa izin di Singapura. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, menanggapi pemberitaan upaya penangkapan terhadap Hartono Karjadi di Singapura oleh oknum kepolisian RI. 
 
Sebelumnya diberitakan Asia Sentinel, Rabu (2/1/2019), dua oknum petugas dari kepolisian provinsi Bali dilaporkan telah memasuki wilayah Singapura pada November 2018 lalu dan melakukan upaya penangkapan tanpa izin pemerintah Singapura. 
 
"Hal tersebut sudah saya konfirmasi, tidak ada petugas dari Polda Bali ke Singapura. Dan hal itu tidak mungkin dilakukan karena bukan wilayah otoritas hukum Indonesia," jelas Dedi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/1/2019). 
 
Namun Dedi membenarkan jika kasus yang melibatkan Hartono ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Kemudian, Dedi menambahkan bahwa nama Hartono telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 
 
"Betul kasusnya ditangani oleh Krimsus Polda Bali dan untuk tersangka sudah dibuat DPO-nya," katanya, dilansir kompas.com. Hartono disebut tengah terlibat perselisihan hukum dengan seorang taipan berpengaruh di Indonesia.
 
Menurut laporan Asia Sentinel, mengutip pernyataan pers dari kantor pengacaranya, Hartono, yang sedang berada di Singapura untuk mendapatkan perawatan medis, dihampiri oleh dua petugas polisi Indonesia saat sedang dibius di Rumah Sakit Mount Elizabeth. 
 
Setelah upaya pertama tidak berhasil, kedua polisi yang mengenakan pakaian sipil tersebut kembali menemui Hartono pada sore harinya dan mengawalnya ke sebuah pusat perbelanjaan untuk berusaha membawanya kembali ke Bali.
 
Upaya penangkapan ketiga dilakukan kembali dengan menemui Hartono di apartemennya di Singapura dan memintanya menandatangani surat "pernyataan polisi", yang dia tolak. Seluruh upaya penangkapan tersebut dilaporkan terekam oleh kamera pengawas. 
 
Hartono sendiri telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Singapura dan kasus ini sedang dalam penyelidikan otoritas setempat setelah mendengarkan keterangan dari Hartono.
 
Selain itu, kantor pengacara Hartono, Eldan Law LLP, telah melayangkan surat keluhan resmi kepada duta besar Indonesia untuk Singapura pada 2 Desember lalu dan mengajukan dilakukannya penyelidikan menyeluruh.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami