search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Langgar Jam Kerja, Bupati Suwirta Perintahkan Langsung Tutup Minimarket
Sabtu, 12 Januari 2019, 18:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Dalam monitoring, Bupati Suwirta masih banyak menemukan toko swalayan atau mini market yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati No.510/227/DISKOP tentang Pengaturan jam kerja pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Ia pun bertindak tegas langsung menutup saat itu juga.

Hal ini terungkap saat Bupati Klungkung Nyoman suwirta didampingi Kasat Polpp klungkung  I Putu Suarta jumat malam 22.00 wita (11/1) kembali melaksanakan kegiatan monitoring terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di wilayah Klungkung.
 
Berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 Tanggal 19 Desember 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, untuk jam kerja pelaku usaha mini market, Hipermart, departemen Store dan supermarket telah di atur dari hari senin sampai hari jumat tutup sampai pukul 22.00 wita untuk hari sabtu dan minggu tutup sampai 23.00 wita.
 
Sedangkan pada hari-hari besar keagamaan, libur nasional, tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 wita, buktinya masih ada yang belum tutup hingga batas waktu yang sudah di tentukan, beberapa dari mereka berdalih belum tahu tentang surat edaran tersebut dan ada juga bilang belum mendapatkannya. 
 
Tidak mau terlena dengan alasan dari pemilik, Bupati Suwirta pun langsung bertindak tegas menyuruh tutup saat itupun juga karena sudah melewati batas waktu. Selain itu diriya juga melakukan pengecekan kelengkapan surat – surat dari toko tersebut dan beberapa dari mereka tidak bisa menunjukkan surat–suratnya.
 
Janggalnya, tiga minimarket yang sama ketika ditanya terkait ijinnya mereka memberi alasan bahwa ijinnya dibawa supervisornya. "Kok aneh ya? Jangan-jangan mereka belum punya ijin atau ijinnya cuman satu tapi dipake bersama sama,“ imbuhnya sambil tersenyum. Dalam hal ini Bupati Suwirta langsung memerintahkan Kasatpol PP Dinas koperasi dan Dinas terkait agar segera mengecek ijinnya.
 
Jika mereka tetap tidak bisa menunjukkan ijinnya kita harus tindak tegas kalo bisa ditutup saja. Selain monitoring terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di wilayah klungkung Bupati Suwirta juga kambali mengecek café yang ada di seputaran wilayah klungkung. Dalam hal ini dirinya bersyukur sesuai dengan apa yang sudah dispakati dengan pemilik, sampai sekarang satupun tidak ada yang buka.
 
 
Dirinya juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya pada pemilik café yang sudah menaati aturan yang berlaku dan yang paling penting dirinya mengajak agar selalu berinovasi tentunya dalam hal yang positif pemerintah klungkung pasti selalu siap membantu. 

Reporter: Humas Klungkung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami