Penyalahgunaan Bahan Berbahaya pada Pangan, Bali Peringkat 4 Besar Nasional
Rabu, 23 Januari 2019,
08:26 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terkait penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan, provinsi Bali tergolong paling tinggi dengan rata-rata mencapai 6% lebih besar dibandingkan rata-rata nasional sebesar 9% sehingga Bali berada dalam peringkat 4 besar di seluruh Indonesia.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) Denpasar, Bali, IGA Adhi Aryapatni, mengatakan bahan berbahaya pada pangan sebagian besar masih ditemukan di pasar tradisional di Bali. Dibanding daerah lain di Indonesia, di Bali relatif tinggi jumlah bahan berbahaya pada pangan. Bahkan, Provinsi Bali masuk empat besar di Indonesia.
Selama ini, lanjutnya BPPOM telah melakukan berbagai edukasi terkait dengan bahan berbahaya tersebut. Akan tetapi, masih sulitnya menyadarkan masyarakat agar tidak menggunakan bahan berbahaya pada pangan. Selain itu, peredarannya yang masih marak sehingga masyarakat masih mudah mendapatkannya.
Menurut dirinya, dari sekian bahan berbahaya yang beredar hanya ada 4 jenis zat berbahaya yang digunakan. Zat berbahaya tersebut anataralain, pewarna textil warna kuning, pewarna textil warna merah, formalin dan boraks. Dilanjutkan, tahun lalu di Bali telah dievaluasi ternyata dari empat zat berbahya tersebut dominan adalah, zat perwarna textil warna merah. Selain itu, penggunaan formalin juga sempat ada mengunakan terutama pada ikan teri medan dan sudang lepet. "Zat berbahaya paling banyak ditemukan pada ikan kering," ucapnya, Selasa (22/1).
Untuk itu, kata dia, secara bersama-sama tim koordinasi Provinsi Bali dari dulu telah melakukan berbagai program seperti misalnya mengedukasi masyarakat. Namun hal ini belum mampu menurunkan secara signifikan jumlah penggunaannya. "Kemarin dengan dukungan Gubernur Bali, Ketua pengerak PKK Provinsi Bali (Ibu Gubernur Bali) telah berkomitmen mengentaskan rodamin B juga. Di Bali rencana akan dibentuk Perda," paparnya.
Dirinya menambahkan, pembentukan Perda tentu membutuhkan waktu, jadi sementara berjalan sambil berproses membuat Perda. "Telah disiapkan Pergub terlebih dulu, sudah dibahas nanti akan diproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera diputuskan oleh Pemprov Bali," harap Aryapatni.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga