Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comArya Wedakarna Bantah Dorong Peninjauan Kembali Remisi Susrama Untuk Mendulang Suara
Rabu, 6 Februari 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Anggota DPD Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa membantah sikapnya untuk meminta Menteri Hukum dan HAM melakukan peninjauan ulang terhadap pemberian remisi terhadap otak pelaku pembunuhan wartawan Nyoman Susrama bukan untuk mendulang suara, tetapi lebih berpihak kepada kebebasan pers dan kemanusiaan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sudah lama sebelum menjadi anggota DPD telah mengenal istri korban jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Bahkan, sudah menjadi catatannya, kata dia, anak-anak korban nantinya akan dibantu untuk dibiayai. "Saya anggap sudah menjadi teman," tandasnya, Rabu (6/2) di Kantor DPD Bali di Renon, Denpasar.
Menurutnya, respon pemerintah terhadap gerakan demonstrasi di beberapa daerah di Bali dan di luar daerah lainnya dinilai tidak sebanding dengan isu pembebasan terhadap narapidana teroris Baassir yang begitu cepat ditanggapi terutama karena ditekan oleh pihak internasional. Ia mengganggap skala isu Susrama direspon oleh pusat seperti isu lokal yang sepertinya kurang serius, seperti bahasa "akan dipertimbangkan". Padahal jika ditarik benang merahnya, kebebasan pers menjadi taruhannya.
"Walau tindakan terpidana bukan kejahatan luar biasa, tetapi jika dikaitkan dengan pembunuhan wartawan maka ini menjadi luar biasa karena menyangkut hidup wartawan yang dianggap gampang saja karena pembunuhnya bisa diberikan remisi hingga kemudian dibebaskan," ujarnya.
Ia menambahkan surat yang disampaikan kepada Menkum HAM atas peninjauan remisi Susrama merupakan wujud komunikasi politiknya sebagai anggota DPD yang mengaspirasikan kepentingan masyarakat Bali untuk disuarakan ke pusat atau Presiden. Ia optimis dengan berbagai upaya yang dilakukan baik melalui mekanisme proses politik dan hukum akan memberi dampak bagi pencabutan remisi Susrama.
"Dicabut tetapi tidak sekedar wacana tetapi dengan mengeluarkan surat keputusan resmi yang seimbang," tegasnya. Ketika proses politik nantinya tidak membuahkan hasil, lanjut Wedakarna, pun jalur gugatan peradilan (class action) bisa diajukan di PTUN karena ada keputusan negara dianggap tidak adil.
Rencananya, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Menkum HAM dan Presiden Jokowi pada Kamis (7/2) agar mempertimbangkan kembali pelaksanaan atas kebijakan remisi tersebut mengingat berpotensi munculnya gugatan administrasi masyarakat.
Kedua, pihaknya merekomendasikan Menkum dan HAM dapat melakukan peninjauan ulang terhadap substansi keputusan tersebut dan memeberikan masukan kepada Presiden sebagai pemegang kewenangan atribusi untuk dapat melakukan revisi terkait Kepress no. 29 tahun 2018.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025