search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Arya Wedakarna Bantah Dorong Peninjauan Kembali Remisi Susrama Untuk Mendulang Suara
Rabu, 6 Februari 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Anggota DPD Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa membantah sikapnya untuk meminta Menteri Hukum dan HAM melakukan peninjauan ulang terhadap pemberian remisi terhadap otak pelaku pembunuhan wartawan Nyoman Susrama bukan untuk mendulang suara, tetapi lebih berpihak kepada kebebasan pers dan kemanusiaan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sudah lama sebelum menjadi anggota DPD telah mengenal istri korban jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Bahkan, sudah menjadi catatannya, kata dia, anak-anak korban nantinya akan dibantu untuk dibiayai. "Saya anggap sudah menjadi teman," tandasnya, Rabu (6/2) di Kantor DPD Bali di Renon, Denpasar.
 
Menurutnya, respon pemerintah terhadap gerakan demonstrasi di beberapa daerah di Bali dan di luar daerah lainnya dinilai tidak sebanding dengan isu pembebasan terhadap narapidana teroris Baassir yang begitu cepat ditanggapi terutama karena ditekan oleh pihak internasional. Ia mengganggap skala isu Susrama direspon oleh pusat seperti isu lokal yang sepertinya kurang serius, seperti bahasa "akan dipertimbangkan". Padahal jika ditarik benang merahnya, kebebasan pers menjadi taruhannya.
 
"Walau tindakan terpidana bukan kejahatan luar biasa, tetapi jika dikaitkan dengan pembunuhan wartawan maka ini menjadi luar biasa karena menyangkut hidup wartawan yang dianggap gampang saja karena pembunuhnya bisa diberikan remisi hingga kemudian dibebaskan," ujarnya.
 
Ia menambahkan surat yang disampaikan kepada Menkum HAM atas peninjauan remisi Susrama merupakan wujud komunikasi politiknya sebagai anggota DPD yang mengaspirasikan kepentingan masyarakat Bali untuk disuarakan ke pusat atau Presiden. Ia optimis dengan berbagai upaya yang dilakukan baik melalui mekanisme proses politik dan hukum akan memberi dampak bagi pencabutan remisi Susrama.
 
"Dicabut tetapi tidak sekedar wacana tetapi dengan mengeluarkan surat keputusan resmi yang seimbang," tegasnya. Ketika proses politik nantinya tidak membuahkan hasil, lanjut Wedakarna, pun jalur gugatan peradilan (class action) bisa diajukan di PTUN karena ada keputusan negara dianggap tidak adil.
 
Rencananya, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Menkum HAM dan Presiden Jokowi pada Kamis (7/2) agar mempertimbangkan kembali pelaksanaan atas kebijakan remisi tersebut mengingat berpotensi munculnya gugatan administrasi masyarakat.
 
 
Kedua, pihaknya merekomendasikan Menkum dan HAM dapat melakukan peninjauan ulang terhadap substansi keputusan tersebut dan memeberikan masukan kepada Presiden sebagai pemegang kewenangan atribusi untuk dapat melakukan revisi terkait Kepress no. 29 tahun 2018.  

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami