search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Badung Bekuk 7 Pelaku Narkoba: Satu Wanita, Dua Diantaranya Oknum Ormas
Rabu, 20 Februari 2019, 20:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

 
Beritabali.com, Badung. Satresnarkoba Polres Badung membekuk 7 pelaku narkoba, salah satunya seorang wanita. Dari tujuh tersangka, dua diantaranya oknum anggota ormas di Bali yang kedapatan membawa sabu dan ganja kering. Seperti biasa, polisi memborgol kedua kaki dan tangan kedua ormas tersebut.
 
[pilihan-redaksi]
Ketujuh tersangka masing masing berinisial STM (37), Gusti PT E (23), I WYN W (37), YS W (31), I Komang AW (35), MLS (29), AHY (36). Barang bukti yang diamankan dari 7 tersangka yakni shabu-shabu dan ganja kering serta belasan butir ekstasi. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta didampingi Kasatnarkoba AKP I Komang Ngurah Sujahayadi, pihaknya menangkap 7 tersangka, 2 pengedar dan 5 pemakai. “Ada lima pemakai salah satunya wanita,” ujar Kapolres. 
 
Dijelaskannya, tersangka STM (37) ditangkap di jalan Nangka Banjar Tegeh Sari Desa Tonja, Denpasar Utara, Jumat (1/2) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,55 gram. Dihari yang sama, meringkus tersangka Gusti Putu E (23) di jalan Gelogor Carik Banjar Gelogor Carik pemogan Densel, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,43 gram. 
 
Selain itu, pihaknya juga menangkap tersangka I Wayan WD (37) dengan barang bukti 2 paket shabu seberat 0,88 gram saat penangkapan di Jalan Raya Semer Kerobokan Kuta Utara, Senin, (4/2) lalu. 
 
Dalam penangkapan selanjutnya, ditangkap tersangka YSW, pada Jumat (8/2) dengan barang bukti 13 paket shabu seberat 7,31 gram dan 11 butir ekstasi. “Dia ini pengedar narkoba ganja kering membeli melalui online dengan mentransfer sebesar Rp 50 ribu. Tugasnya menempel shabu atas suruhan napi L,” ujarnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Tangkapan lainnya, yakni tersangka I Komang AW (35) di Jalan Gunung Agung Banjar Mertagangga Denpasar Barat. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,51 gram. Penangkapan selanjutnya terhadap tersangka MLS (29). Pria ini ditangkap di jalan Danau Tamblingan Jimbaran kuta Selatan Rabu (13/2). Dari tangannya ditemukan 13 paket ganja siap edar. “Dia ini pengedar narkoba di wilayah Badung dan Denpasar,” terangnya. 
 
Kapolres mengatakan, dari 7 tersangka, dua diantaranya anggota ormas yakni YSW dan Gusti Putu E. Ditegaskannya pihaknya akan terus memberantas narkoba hingga ke akar akarnya dan tidak ada tebang pilih. “Jangan bermain-main dengan narkoba, siapapun akan kami tangkap termasuk anggota ormas sekalipun,” tegasnya. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami