search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perundingan RCEP Rahasia dan Tidak Transparan, Perlindungan Investor Diutamakan Warga Diabaikan
Selasa, 26 Februari 2019, 09:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi menolak dengan tegas putaran perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) ke-25 yang tengah berlangsung di Nusa Dua, Bali sejak 18-28 Februari 2019. 
 
[pilihan-redaksi]
Nyoman Mardika, perwakilan LSM Manikaya Kauci mengatakan RCEP merupakan kerja sama ekonomi yang dirundingkan oleh 10 negara ASEAN bersama dengan 6 negara mitranya, yaitu Australia, China, Selandia Baru, Jepang, Korea Selatan, dan India. Meski berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, perundingan ini dilakukan secara rahasia, tanpa konsultasi dengan parlemen dan minim keterlibatan masyarakat sipil.
 
"Proses perundingan berlangsung rahasia dan tidak transparan. Tidak ada isi perjanjian yang dibuka ataupun informasi secara utuh bagi publik," ucapnya, Senin (25/2).
 
Lebih lanjut, kata dia, secara subtansi banyak ketentuan yang bermasalah salah satunya insentif yang dirundingkan adalah upaya perlindungan yang lebih besar bagi investor asing dan abaikan akan perlindungan HAM warga yang merupakan tanggung jawab negara.
 
Kemudian Hendri Pratama dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia mengatakan, persoalan mendasar dari sektor perikanan bukan tentang peningkatan investasi, tetapi terkait perlindungan terhadap pekerjaan perikanan. "Fakta di lapangan menjelaskan, bahwa investasi hanya akan merebut ruang hidup nelayan," jelasnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Peneliti dari GRAIN, Kartini Samon menyampaikan dalam hal ini petani pun akan terancam akan kehilangan kedaulatan atas benih akibat RCEP. Misalnya, lajutnya, seperti dalam salah satu bab kekayaan Intelektual dalam RCEP mewajibkan negara-negara anggota untuk bergabung serta menetapkan aturan nasional berdasarkan UPOV 1991.
 
"Hal ini tentu akan menguntungkan industri benih, serta secara sistematis menghalalkan benih lokal dan menciptakan ketergantungan petani pada industri benih," katanya.
 
Dia menambahkan RCEP juga akan berdampak sangat signifikan bagi kelompok rentan orang yang hidup dengan HIV Aids dan penyakit kronis yang sangat bergantung pada akses obat. Selain itu dirinya menyebutkan, ada juga Bab lain yang mengkhawatirkan yaitu mengenai e-commerce yang didorong akan segera difinalisasi. (bbn/aga/rob)

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami