search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Meski Naik, Anggaran Rehabilitasi Narapidana Narkoba Belum Ideal
Senin, 25 Maret 2019, 22:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Meski anggaran rehabilitasi untuk narapidana meningkat, namun jumlah tersebut dinilai belum ideal. Saat ini alokasi anggaran rehabilitasi Lapas Kelas II B Tabanan sebanyak Rp30 juta untuk 30 narapidana.   
 
[pilihan-redaksi]
"Satu napi idealnya memerlukan anggaran rehabilitasi Rp 8 juta," Kepala Lapas Kelas II B Tabanan, I Putu Murdiana, Senin (25/3).  
 
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tabanan melakukan rehabilitasi kepada 30 narapidana kasus narkoba. "Waktunya selama enam bulan dengan anggaran Rp 30 juta," kata 
 
Sebanyak 30 narapidana narkoba yang direhabilitasi adalah kasus tahun 2019 menggunakan dana DIPA Lapas Tabanan Rp 30 juta. "Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 3,5 juta sebulan," ujarnya. 
 
Lapas Tabanan memiliki 52 narapidana terjerat kasus narkoba. Peserta rehabilitasi adalah napi yang mendapat prioritas. "Semua napi pernah mendapatkan rehabilitasi," ujarnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selama rehabilitasi para napi akan mendapatkan materi membuat makanan, bimbingan konsling dan program familiy grup. "Keluarga (napi) diundang ke lapas untuk memberikan dukungan," kata Murdiana. 
 
Dari 30 peserta rehabilitasi seorang merupakan mantan anggota polisi berinisial Ida Bagus NJ. Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bali AKBP I Wayan Sebudi mengatakan,  tingkat pengguna dan peredaran Narkoba di Bali paling tinggi di Kota Denpasar. "Tabanan ada di nomor 5," ujarnya. Denpasar paling tinggi karena paling banyak tempat hiburan. 
 
Untuk mencegah peredaran narkoba yang saat ini sudah masuk ke wilayah pedesaan, AKBP Sebudi menilai perlu dibuatkan peraturan desa adat atau perarem terkait penyalahgunaan narkoba. "Karena sanksi sosial lebih ditakuti penggguna narkoba," ujarnya. (bbn/tab/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami