Kecanduan Sabu, Anak Ketua Dewan Klungkung Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Senin, 1 April 2019,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24) yang merupakan putra dari Ketua DPRD Klungkung ini terlihat pasrah saat didudukkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/4).
[pilihan-redaksi]
Pemuda tambun ini diadili atas kepemilikan sabu berat 0,28 gram. Tanpa didampingi Penasehat Hukum, terdakwa yang ditangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 Wita di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, usai pembacaan dakwaan langsung jalani pemeriksaan terdakwa usai menerima keterangan saksi ahli.
Pemuda tambun ini diadili atas kepemilikan sabu berat 0,28 gram. Tanpa didampingi Penasehat Hukum, terdakwa yang ditangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 Wita di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, usai pembacaan dakwaan langsung jalani pemeriksaan terdakwa usai menerima keterangan saksi ahli.
Di hadapan Hakim yang dipimpin Bambang Eka Putra,SH.MH, terdakwa yang diantar dengan mobil tahanan khusus, tidak disatukan dengan tahanan lainnya ini mengaku selama ini sudah kecanduan sabu sejak 5 bulan lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH ini menyebutkan terdakwa diamankan petugas dari Polresta Denpasar yang telah lama mengintai terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram," terang Jaksa.
Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram," terang Jaksa.
Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Roby yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw