search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Lelateng, Jembrana Lapor ke Bawaslu Ada Dugaan Politik Uang dari Oknum Caleg PDI-P
Selasa, 16 April 2019, 20:25 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/batara online

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembrana. Sehari menjelang pencoblosan Pemilu Tahun 2019, sejumlah warga masyarakat dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara mendatangi (ngelurug) ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana Rabu (16/4) siang. 
 
[pilihan-redaksi]
Warga masyarakat Lelateng yang datang tersebut untuk melaporkan telah terjadi dugaan politik uang (money politic). Kedatangan sejumlah warga ini  diterima Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliyawan beserta anggota Penindakan dan Pelanggaran Nyoman Westra.
 
Salah seorang masyarakat Kelurahan Lelateng yang enggan disebutkan identitasnya melaporkan pada Selasa (16/4) siang dia menerima informasi dugaan politik uang dari PRM yang merupakan tetangganya.
 
Dikatakan, kalau tetangga mereka mendapat uang Rp 400 ribu dari H.S seorang tim pemenangan salah seorang caleg DPRD Jembrana dapil Jembrana I, dari PDI-P, HA.
 
Ditambahkan saat menerima uang, tim tersebut meminta si penerima uang mencoblos caleg HA. Atas adanya informasi tersebut mereka datang ke Bawaslu Jembrana dan berkoordinasi serta menyampaikan laporan  tersebut.
 
Bahkan Y.H menyampaikan laporannya  ke Bawaslu Jembrana secara tertulis.
"Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti dan diantisipasi jangan sampai terjadi pelanggaran dan kecurangan di lapangan. Tapi karena ini sangat sensitif kami harapkan media tidak menyebutkan nama kami di media," kata YH.
 
Sementara Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliyawan membenarkan  telah  menerima laporan dugaan adanya politik uang. Setelah melakukan pengecekan bukti baik secara formil dan materiil laporan tersebut belum lengkap. 
 
[pilihan-redaksi2]
"Kedua syarat ini belum dipenuhi. Kami memberi waktu tiga hari untuk memenuhi saksi mininal dua saksi dan bukti sesuai dengan Perbawaslu No 7 tahun 2018," katanya.
 
Pemenuhan persyaratan baik formil dan materiil ini sesuai dengan pasal 523 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Jika ini terpenuhi dan terbukti maka terlapor terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta," terang Pande. 
 
Pande menambahkan, Jika nantinya persyaratan formil dan meteriil tidak terpenuhi, pihaknya tetap melakukan investigasi. Pihaknya berharap tidak ada politik uang dalam Pemilu 2019 ini sehingga tidak mencederai Demokrasi. (bbn/jim/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami