search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Segel Kantor Eks Pengacara Sudikerta
Jumat, 26 April 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Satu persatu aset-aset kejahatan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang terlibat kasus penipuan Maspion senilai 150 miliar, dibongkar penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Salah satunya, penyidik menyegel kantor mewah berlantai 2 milik Sudikerta di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Jumat (26/4) siang. 
 
[pilihan-redaksi]
Kantor ini dulunya dihuni mantan pengacaranya Togar Situmorang SH, yang nilai asetnya mencapai Rp 5 miliar, termasuk juga untuk renovasi kantor sebesar Rp.300 juta. 
 
"Benar, beberapa dana dari Maspion salah satunya mengalir digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang. Jadi, kantor ini akan dilakukan penyitaan aset," jelas Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, Jumat (26/4). 
 
 
Saat ini kata Kombes Hengky, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akan menyegel kantor tersebut. Berarti, dengan penyegelan ini kantor tersebut tidak bisa beroperasi lagi. "Akan kami segel minggu depan," tegasnya. 
 
Terkait penyitaan aset kantor milik Sudikerta, tak luput Togar Situmorang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Pengacara asal Medan Sumatera Utara itu diperiksa sejak pukul 09.30 Wita hingga berakhir pukul 12.30 wita. 
 
Namun sayang, usai menjalani pemeriksaan mantan Caleg DPRD dapil Bali itu enggan berkomentar. "Sssttt," katanya sambil menutup mulutnya dengan tangan, dan pergi begitu saja. 
 
[pilihan-redaksi2]
Diberitakan sebelumnya, Ketut Sudikerta dijadikan tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sertifikat tanah Pelaba Pura Jurit Uluwatu, Kuta Selatan, seluas 3300 m2 dan 3860 m2. 
 
Mantan Wakil Gubernur Bali yang berpasangan dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu, terlibat dalam proses jual beli sertifikat, hingga Grup Maspion di Surabaya Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 150 miliar.
 
Selain Sudikerta yang juga mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Bali, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali juga meringkus jaringannya, yakni tersangka Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda, ipar Sudikerta. Sebelumnya, penyidik sudah mengendus sejumlah aliran dana kasus tersebut dengan menyita aset tanah dan uang senilai 10 miliar. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami