Jika Bukti Lengkap, Ditreskrimum Polda Bali Akan Segera Panggil Sandoz
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap Putu Pasek Sandoz Mahotama alias Sandoz.
[pilihan-redaksi]
Pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Candra Wijaya dan Made Jayantara, untuk diklarifikasi terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.
Namun sebelum memanggil putra eks Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu, pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami keterangan mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali tersebut.
Kombes Andi mengatakan, laporan Alit Wiraputra sudah dituangkan dalam laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dengan melaporkan Sandoz, Candra Wijaya dan Made Jayantara terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan penadahan.
Dalam proses pengaduan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali memberikan kesempatan kepada pengadu (Alit) untuk membuktikan pengaduanya.
“Misalnya, dia (Alit) mengadukan penipuan, mana bukti-buktinya, dokumennya mana, saksinya siapa. Jadi dalam hal ini pengadu lebih proaktif memberikan, membuktikan apa yang dia adukan,” tegas Kombes Andi pada Kamis (2/5).
Penyidik akan mempelajari semua bukti-bukti yang disampaikan Alit dan apabila dokumen tersebut sudah dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan klarifikasi kepada yang dilaporkan dalam hal ini Sandoz cs.
“Kami belum saatnya menyentuh yang dilaporkan. Kami fokus dulu kepada yang mengadu. Kalau bukti bukti sudah cukup, kami melangkah kepada yang dilaporkan,” ungkapnya.
Setelah orang yang dilaporkan diklarifikasi dan dirasa sudah cukup, penyidik segera akan melakukan gelar perkara. “Kalau nanti ada peristiwa pidana, akan kami naikkan proses ke laporan polisi. Baru proses penyidikan. Kalau tidak cukup bukti akan kami hentikan,” tegasnya.
[pilihan-redaksi2]
Ditanya apakah bukti-bukti yang disodorkan Alit sudah cukup ? Kombes Andi mengatakan pihaknya masih mencari bukti-bukti konkret dari si pengadu. Jika dirinya merasa ditipu, Alit diminta menunjukkan buktinya, yakni bukti kerjasama atau bukti perjanjian dengan Sandoz cs.
“Misalnya, apakah ada perjanjian dengan orang-orang ini. Kalau Alit kan ada perjanjian dengan Sutrisno. Nah, sekarang kami tanya apakah ada perjanjian pada orang yang kamu laporkan?. Buktikan dulu, ada gak tindak pidananya,” jelas mantan Direktur Sabhara Polda Sumatera Utara itu.
Kombes Andi membenarkan, pihaknya sudah mendapatkan bukti transfer dari Sutrisno (pelapor yang melaporkan Alit dalam kasus terpisah). Namun yang menjadi pertanyaan, apakah bukti transfer itu ada kaitannya dengan proses penipuan ?.
“Kami kan tidak tahu apakah bukti transfer itu ada kaitannya,” ujarnya. [bbn/Spy/mul]
Reporter: bbn/bgl