Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comKasus KPPS Curang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 16 Mei 2019,
22:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Setelah melewati proses penyelidikan selama 13 hari sejak dilaporkan ke polisi, berkas perkara kecurangan Ketua KPPS di TPS Nomor 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, I Wayan S dilimpahkan Penyidik Polres Tabanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Kamis (16/5).
[pilihan-redaksi]
Pelimpahan perkara tahap satu yang artinya baru menyerahkan berkas perkara. Apabila berkas tersebut telah P21 (tanpa refisi) maka polisi selanjutnya proses pelimpahan tahap II (tersangka).
Pelimpahan perkara tahap satu yang artinya baru menyerahkan berkas perkara. Apabila berkas tersebut telah P21 (tanpa refisi) maka polisi selanjutnya proses pelimpahan tahap II (tersangka).
Pelimpahan berkas dilakukan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, I Gede Putu Suarta yang tergabung dalam sentra Gakkumundu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Mereka diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Tabanan Rizal Sanusi.
AKP Decky Hendra Wijaya menjelaskan, setelah pihaknya selesai melakukan penyelidikan maka berkas perkara tahap satu dilimpahkan ke Kejari untuk diteliti.
Apabila nantinya ada yang kurang maka akan disampaikan oleh pihak Kejari ke Polres Tabanan. "Penyelidikan sudah selesai, sehingga berkas kami limpahkan ke Kejari," ujarnya.
Diakui selama proses penyelidikan sudah 17 saksi yang diperiksa. Mulai dari unsur KPU dan partai. Termasuk tersangka Oknum Ketua KPPS Wayan S sempat dipanggil ke Polres Tabanan. "Ada 17 saksi yang kami periksa, termasuk (Wayan S) yang kami panggil sekali," beber AKP Hendra Wijaya.
Sementara itu Kasipidum Kejari Tabanan Rizal Sanusi mengatakan setelah dilimpahkan penyidik, pihaknya akan melakukan penelitian selama 3 hari sesuai aturan UU Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pemilu.
[pilihan-redaksi2]
Dan setelah tiga hari hasil akan disampaikan ke Polres Tabanan. "Jadi dalam waktu tiga hari ini kami akan sampaikan hasil dari penelitian berkas yang dilimpahkan," jelas Rizal Sanusi.
Dan setelah tiga hari hasil akan disampaikan ke Polres Tabanan. "Jadi dalam waktu tiga hari ini kami akan sampaikan hasil dari penelitian berkas yang dilimpahkan," jelas Rizal Sanusi.
Hal serupa pun disampaikan oleh Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarta bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil dari penilitian berkas kejaksaan. Karena tahap demi tahap sudah dijalankan. "Sekarang kami menunggu hasil," ujarnya.
Wayan S Ketua KPPS di TPS Nomor 29 melakukan kecurangan pada saat penghitungan suara Rabu 17 April 2019 malam. Ia merusak surat suara sah menjadi tidak sah. Surat suara dirusak dengan cara dicoblos berkali-kali khusus surat suara caleg DPRD Tabanan. Padahal saat itu aksi yang dilakukan Wayan S sudah dicegah tetapi terus mengulangi kembali. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Bawaslu. (bbn/tab/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025