Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comJaksa Tuntut 5 Tahun Dua Terdakwa yang Pesan Ganja Patungan dari Bandung
Jumat, 24 Mei 2019,
16:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua terdakwa Ryan Fauzi Ramadhan (27) dan Bagja Perbawa (30) oleh Jaksa Sofyan Heru,SH, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
[pilihan-redaksi]
Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat total 5,74 gram brutto.
Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat total 5,74 gram brutto.
"Memohon kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda 800 juta rupiah subsider 6 bulan penjara," Demikian tuntutan Jaksa dihadapan Ketua majelis hakim Sri Wahyuni Ariningsih,SH.MH.
Dibeberkan Jaksa dari Kejati Bali ini bahwa kedua terdakwa diamankan di tempat kosnya Dea Graha kamar 428 di Jalan Bedugul, Denpasar Selatan, pada 1 Desember 2018.
"Dari penggrebekan petugas ditemukan 4 paket klip plastik berisi batang, biji dan daun ganja berat total 5,74 gram brutto," kata Jaksa, Jumat (24/5) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya, kedua terdakwa memesan ganja dari Bandung. Namun karena tidak ada yang mengantarkan, Ganja dipaketkan lewat pengiriman JNE dan tiba pada 30 November 2018.
Sebelumnya, kedua terdakwa memesan ganja dari Bandung. Namun karena tidak ada yang mengantarkan, Ganja dipaketkan lewat pengiriman JNE dan tiba pada 30 November 2018.
Adanya informasi dari masyarakat soal barang kiriman kotak dus mencurigakan tiba di kos tempat kedua terdakwa tinggal, dilaporkan pihak Polisi.
"Kedua terdakwa mengaku membeli secara patungan dan digunakan untuk mereka berdua," beber Jaksa.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat secara bersama dengan sengaja menyimpan atau memiliki narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025