search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
FGD Arak Bali (7), Berpotensi Pasar Jutaan Liter, Tapi Hadapi Berbagai Kendala Perijinan
Rabu, 24 Juli 2019, 06:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Arak Bali adalah suatu minuman beralkohol tradisional yang diciptakan oleh para leluhur orang Bali yang dilakukan secara turun menurun berkelanjutan dari generasi ke generasi sehingga sekarang menjadi Brand Arak Bali
 
[pilihan-redaksi]
Pada mulanya minuman ini dibuat dengan memakai bahan dasar tuak yang difermentasi secara alamiah lalu disuling secara tradisional, kemudian berkembang  dengan memakai bahan dasar buah-buahan atau padi-padian seperti salak, manggis, pisang, beras, ketan dan sebagainya. 
 
Masyarakat Bali sudah sejak dahulu secara tradisi menggunakan Arak Bali pada upacara keagamaan tertentu, dan orang tua dahulu biasa mengkonsumsi arak dengan takaran tertentu untuk kepentingan menjaga kebugaran dan kehangatan tubuh. Dalam perkembangannya, sekarang Arak Bali tidak lagi hanya dinikmati secara tradisional saja, namun sudah bisa dinikmati sebagai bahan campuran cocktail di ratusan hotel yang ada di Bali.
 
"Kebutuhan pasar minuman beralkohol di Bali saat ini sangat menjanjikan dengan rata-rata per tahunnya mencapai  7 juta liter. Terdiri dari Golongan A 1 jutaan liter lebih , Golongan B 4 jutaan liter lebih, Golongan C hamper 1 juta liter. Dalam hal ini Arak Bali termasuk dalam minuman beralkohol Golongan C, maka pasar inilah yang harus diperebutkan," kata Ketua Umum Swastika Bali, Drs I Wayan Bagiarta Negara Apt MM, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Arak Bali Berbasis Pemberdayaan Petani, yang digelar organisasi masyarakat Swastika Bali pada Kamis (18/7) di Wiswa Sabha, kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi2]
Meski punya potensi bagus, namun pengembangan arak Bali menghadapi berbagai kendala. Misalnya dari sisi perijinan, Arak Bali/Mikol termasuk dalam Daftar Usaha yang Tertutup di Bidang Penanaman Modal (Peraturan Presiden RI Nomor 77 tahun 2007). Izin Usaha Industri (IUI) Mikol diterbitkan oleh Menteri Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi hanya memberikan rekomendasi saja. Kemudian Tanda Daftar Industri (TDI) Mikol ditebitkan oleh Kabupaten / Kota yang rata-rata terbit pada tahun 2006.
 
Data dari Dinas Perindustrian, saat ini di Bali ada 14 perusahaan yang memiliki IUI dan 11 perusahaan masih TDI. Dari 14 perusahan yang memiliki IUI hanya 2 perusahaan yang memproduksi Mikol Golongan C dan kedua duanya tidak berbahan dasar arak. Sedangkan 11 perusahaan yang memiliki TDI semuanya termasuk Golongan C dan semuanya menggunakan bahan dasar arak.[bbm/rls/psk]

Reporter: bbn/gus



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami