Sate Renteng, Janger, Legong Binoh Hingga Tradisi Ngaro di Sanur Ditetapkan Jadi WBTB
Jumat, 16 Agustus 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah tahun lalu empat karya budaya dari kota denpasar berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Kota Denpasar pada tahun 2019 ini kembali mengusulkan empat karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda secara Nasional.
[pilihan-redaksi]
Tidak main-main, empat tradisi sekaligus warisan budaya tak benda yang diusulkan Pemkot Denpasar kembali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2019. Hal ini terungkap saat Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2019 yang dipimpin Dirut Warisan dan Diplomasi Budaya RI, Nadjamudin Ramly bersama Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, di Hotel Milenium Jakarta, Kamis (15/8).
Tidak main-main, empat tradisi sekaligus warisan budaya tak benda yang diusulkan Pemkot Denpasar kembali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2019. Hal ini terungkap saat Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2019 yang dipimpin Dirut Warisan dan Diplomasi Budaya RI, Nadjamudin Ramly bersama Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, di Hotel Milenium Jakarta, Kamis (15/8).
Empat karya budaya yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia Tahun 2019 yakni Tradisi Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur (adat istiadat dan ritus), Sate Renteng (kemahiran, adat istiadat dan ritus), Legong Binoh (seni pertunjukan), dan Janger Kedaton sumerta dan Pegok Sesetan (seni pertunjukan).
Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai delegasi Kota Denpasar Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram, Kabid Cagar Budaya Disbud Kota Denpasar, I Ketut Gede Suaryadala, I Gede Anom Ranuara, AA Ekayadnya, IG Bagus Supartama, dan Dewa Gede Yadhu Basudewa.
Sebelumnya, di tahun 2018 lalu, empat karya budaya asal Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai WBTB Nasional. Yakni Tari Baris Wayang ( Banjar Lumintang) sebagai seni pertunjukan, Tari Baris Cina (Desa Renon dan Sanur) sebagai seni pertunjukan, Basmerah (Desa Taman Poh Manis) sebagai adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan di Desa Taman Poh Manis, dan Tradisi Ngerebong (Desa Kesiman) sebagai adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan.
Kadis kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram didampingi Kabid Cagar Budaya, I Ketut Gede Suaryadala mengatakan bahwa penetapan empat tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai warisan budaya tak benda Indensia Tahun 2019 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar.
Dimana, setahun sebelumnya Kota Denpasar juga sukses mendaftarkan empat karya budaya khas Denpasar untuk ditetapkan menjadi WBTB Indonesia. Sehingga, kedepanya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khusnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.
"Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional," paparnya.
[pilihan-redaksi2]
Lebih lanjut dikatakan, setelah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tahun 201, nantinya keempat WBTB asal Denpasar ini akan terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB di tingkat Internasional yang ditetapkan oleh UNESCO. "Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia, kedepanya tradisi dan kebudayaan lainya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional," pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tahun 201, nantinya keempat WBTB asal Denpasar ini akan terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB di tingkat Internasional yang ditetapkan oleh UNESCO. "Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia, kedepanya tradisi dan kebudayaan lainya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut sebanyak 272 karya budaya dari seluruh Indonesia termasuk empat karya budaya usulan Kota Denpasar yang masuk dalam 16 karya budaya Provinsi Bali turut diseleksi dari tanggal 13-15 Agustus 2019. Seluruhnya dibahas dalam sidang yang akhirnya menetapkan 267 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia dan termasuk di dalamnya adalah empat karya budaya usulan dari Kota Denpasar. Namun demikian sebelumnya telah dilangsungkan beragam tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi lapangan, peninjauan langsung dan sidang penetapan. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Denpasar