Gubernur Koster Beberkan Capaian Setahun Kepemimpinannya di Ksirarnawa
Kamis, 5 September 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Satu tahun adalah periode waktu yang terbilang pendek dalam melaksanakan kepemimpinan dan pemerintahan membangun Bali untuk periode lima tahun ke depan.
[pilihan-redaksi]
Namun demikian, Gubernur bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemeritahan Provinsi Bali telah berupaya menyelenggarakan pembangunan yang dimulai dengan menyusun sejumlah kebijakan dan regulasi sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru.
Namun demikian, Gubernur bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemeritahan Provinsi Bali telah berupaya menyelenggarakan pembangunan yang dimulai dengan menyusun sejumlah kebijakan dan regulasi sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam paparannya pada acara Pidato Gubernur Tahun Pertama Pencapaian Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru di Gedung Ksirarnawa,Taman Budaya, Denpasar, Kamis (5/9).
Gubernur Koster menyampaikan, dalam visi menuju Bali Era Baru diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yaitu alam, krama, dan kebudayaan Bali yang berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana, yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Arah kebijakan dan program pembangunan mencakup 5 bidang prioritas, yaitu (1) pangan, sandang, dan papan, (2) kesehatan dan pendidikan, (3) jaminan sosial dan ketenagakerjaan, (4) adat, agama, tradisi, seni dan budaya, (5) dan pariwisata.
"Di tahun pertama kami siapkan fondasi yang kuat berupa regulasi, keseluruhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur ini yang dijadikan dasar hukum untuk menata secara fundamental dan komprehensif yang akan menjadi dasar pelaksanan program ke depan mewujudkan visi kita bersama. Bahkan Bali menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan Pergub pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, yang diatur pada Pergub Nomor 97 Tahun 2018," ujarnya.
Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini menguraikan selain produk legislasi, juga telah dilaksanakan berbagai program/kegiatan sebagai implementasi langsung dari visi.
Dalam bidang pangan, sandang dan papan berbagai langkah nyata telah dilakukan di antaranya pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal, membangun kerja sama (MoU) antara kelompok tani (sebagai produsen) dengan hotel, restoran, dan pasar swalayan (sebagai konsumen) dalam pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal serta mengembangkan industri arak Bali di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Tabanan.
Dalam bidang kesehatan, orang nomor satu ini menyampaikan telah dibangun gedung Pusat Pengolahan Pascapanen Tanaman Obat (P4TO) dan perlengkapannya sebanyak 3 unit di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Tabanan, yang akan menjadi pusat pengembangan produk obat tradisional Bali (herbal/Usadha Bali). Di samping itu, juga dibangun gedung unit Layanan Kanker Terpadu di Rumah Sakit Bali Mandara serta pembangunan gedung unit rehabilitasi narkoba.
"Kita punya lontar dan sastra terkait pengolahan pengobatan herbal tapi tidak dikembangkan sebagai sumber daya ekonomi, untuk itu produk herbal kita berdayakan. Bali juga provinsi pertama yang pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) yang sudah mencapai 97.12% Universal Health Coverage (UHC), " kata Gubernur Bali.
Selanjutnya dalam bidang desa adat, Gubernur Koster menyampaikan untuk pertama kali dalam sejarah, desa adat berstatus sebagai subjek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda ini mengatur secara menyeluruh mengenai keberadaan desa adat dengan memberi kewenangan yang kuat kepada desa adat. Selain itu, juga dibentuk Organisasi Perangkat Daerah baru yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah ini sedang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri. Pada prinsipnya Kemendagri telah menyetujui terbentuknya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
"Astungkara niat dan upaya ini berhasil, untuk pertama kali dalam sejarah Pemerintahan Daerah di Bali dibentuk dinas yang secara khusus mengurus desa adat. Lembaga inilah yang akan mengarahkan dan mengoptimalkan perencanaan dan pelaksanaan program desa adat," katanya.
Dalam bidang pariwisata, pria kelahiran Sembiran, Buleleng ini mengatakan arah pembangunan pariwisata berorientasi pada pariwisata berbasis budaya dan berkualitas. Melaksanakan penertiban tata niaga pariwisata seperti menertibkan wisatawan yang melanggar aturan, antara lain; praktik jual beli kepala, bisnis wisata ilegal, bisnis wisata murahan yang dapat merusak citra dan pasar pariwisata Bali. Melaksanakan kegiatan Balingkang Kintamani Festival di Kabupaten Bangli, yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2019.
Melaksanakan Lomba Makepung Gubernur Cup di Kabupaten Jembrana, yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2019, setiap tahun. Merancang kebijakan standardisasi penyelenggaraan kepariwisataan secara komprehensif, serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/ kota menertibkan usaha pariwisata yang melanggar Peraturan Daerah.
"Saya konsisten mengerahkan Satpol PP untuk menertibkan hal ini, untuk itu saya minta dukungan semua pihak terutama PHRI untuk mendukung penertiban ini, jadi gak ada lagi itu wisatawan yang nakal atau jual beli kepala yang merusak citra Bali," tegasnya.
Pada bidang infrastruktur, Gubernur Koster mengakui saat ini tengah melakukan pembangunan infrastruktur di antaranya pembangunan shortcut ruas jalan Mengwitani-Singaraja titik 3-4 dan titik 5-6 yang akan selesai bulan Desember tahun ini. Selanjutnya, pembangunan shortcut akan dilanjutkan pada titik 7, 8, 9, dan 10 yang akan selesai pada tahun 2020. Selanjutnya ditambah pembangunan jalur titik 11 yang akan dilaksanakan pada tahun 2021. Pembebasan lahan memakai dana dari APBD Provinsi Bali, sedangkan pembangunan jalan memakai dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain pembangunan shortcut, juga akan dilakukan pembangunan Pelabuhan Tanah Ampo untuk Kapal Cruise, pada tahun 2019 dengan skema pendanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan dan pihak ketiga, yang akan selesai tahun 2020. Mengadakan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk pengelolaan Pelabuhan Cruise di Tanah Ampo, Kabupaten Karangasem serta pembangunan Dermaga Segitiga Sanur-Denpasar ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan Kabupaten Klungkung Tahun 2019.
"Di bidang teknologi informasi saya sudah melaunching penyediaan layanan Wifi gratis dengan target 1.813 titik dengan realisasi 860 titik atau 47,49% untuk semua desa adat, Puskesmas, objek wisata, dan SMA/SMK/SLB se-Bali untuk mendukung aktivitas muda milenial Bali," kata Gubernur Koster.
[pilihan-redaksi2]
Dalam satu tahun kepemimpinannya bergandengan dengan Wagub Cok Ace, Gubernur Koster juga telah menyelesaikan berbagai masalah serius yang menjadi perhatian publik. Di antaranya memastikan bahwa rencana Reklamasi Teluk Benoa tidak dapat dilaksanakan, teguran keras kepada PT Pelindo untuk tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II serta melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap dampak yang terjadi dan membangun revetment pada hasil reklamasi yang sudah dilakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove serta memastikan bahwa rencana pembangunan pembangkit listrik berbasis panas bumi (geothermal) di kawasan Bedugul tidak akan dilaksanakan, sesuai dengan pembicaraan dan kesepakatan antara Gubernur Bali dengan Menteri ESDM.
Dalam satu tahun kepemimpinannya bergandengan dengan Wagub Cok Ace, Gubernur Koster juga telah menyelesaikan berbagai masalah serius yang menjadi perhatian publik. Di antaranya memastikan bahwa rencana Reklamasi Teluk Benoa tidak dapat dilaksanakan, teguran keras kepada PT Pelindo untuk tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II serta melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap dampak yang terjadi dan membangun revetment pada hasil reklamasi yang sudah dilakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove serta memastikan bahwa rencana pembangunan pembangkit listrik berbasis panas bumi (geothermal) di kawasan Bedugul tidak akan dilaksanakan, sesuai dengan pembicaraan dan kesepakatan antara Gubernur Bali dengan Menteri ESDM.
"Titiang Wayan Koster bersama Tjok Oka Sukawati sampun ngayah satu tahun dan siap melanjutkan ngayah secara total, lascarya sakala niskala, untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, dengan selurus-lurusnya, dan dengan setulus-tulusnya. Saya mengajak semeton sareng sami mari bersama-sama berderap, serentak, bergerak 'Kerja Fokus, Tulus, dan Lurus' guna memajukan Bali secara menyeluruh menuju Bali Era Baru. One for All and All for One," ajaknya. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Bali