Desa Adat Pucang Keluarkan Perarem Denda Rp1 Juta bagi Pendaki Naik Gunung Agung
Rabu, 11 September 2019,
10:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Demi keselamatan, salah satu desa di Kecamatan Kubu, Karangasem mengeluarkan aturan adat atau perarem dengan sanksi atau denda bagi pendaki yang menaiki Gunung Agung sebesar Rp1 Juta.
[pilihan-redaksi]
Seperti dikutip dari Liputan6.com, Camat Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, Nyoman Suratika membenarkan adanya aturan tersebut. "Iya pararem baru kemarin (keluar)," kata Suratika saat dikonfirmasi, Selasa 10 September 2019.
Seperti dikutip dari Liputan6.com, Camat Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, Nyoman Suratika membenarkan adanya aturan tersebut. "Iya pararem baru kemarin (keluar)," kata Suratika saat dikonfirmasi, Selasa 10 September 2019.
Suratika menjelaskan, pararem tersebut dikeluarkan oleh Desa Adat Pucang yang berada di dekat lereng Gunung Agung. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan para pendaki Gunung Agung. Sebab beberapa waktu lalu sebagian hutan di kawasan Gunung Agung terbakar.
"Iya itu desa paling dekat, kurang lebih ada 3 kiloan (kilometer), dekat sekali, dekat lereng gunung. Karena kebakaran kemarin hampir habis itu, kalau tidak sigap warga kalau tidak sigap aparat keamanan habis hutan itu," ujarnya.
Dia menyebut, penerapan pararem itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Salah satunya karena status Gunung Agung masih di level siaga yang bisa terjadi erupsi kapan saja.
"Itu kan dengan dasar pertimbangan desa adat setempat dan sudah ada larangan dari BMKG. Semasih gunung ini aktif di level siaga. Karena selama ini banyak juga turis-turis yang naik mungkin itu," kata Suratika.
[pilihan-redaksi2]
"Satu sisi penyebab (lainnya) terjadinya kebakaran. Kemudian, barangkali kalau erupsi nanti kan bikin susah semua, evakuasi, keselamatan pendaki itu dan itu sudah dipertimbangkan dengan matang mengingat yang kemarin banyak yang naik takutnya erupsi," sambungnya.
"Satu sisi penyebab (lainnya) terjadinya kebakaran. Kemudian, barangkali kalau erupsi nanti kan bikin susah semua, evakuasi, keselamatan pendaki itu dan itu sudah dipertimbangkan dengan matang mengingat yang kemarin banyak yang naik takutnya erupsi," sambungnya.
Suratika mengatakan, pararem denda Rp 1 juta bagi pendaki akan diberlakukan selama Gunung Agung berstatus siaga atau lebih. Tetapi jika normal, pararem tersebut bisa dicabut kembali.
"Selama gunung ini erupsi dan gunung ini statusnya siaga. Nanti kalau sudah normal kembali pararem itu akan dicabut. Ini demi keamanan bersama kita menyelamatkan nyawa mereka (Pendaki)," ujarnya. (bbn/rls/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: bbn/rls