Desa Lain di Sekitar Lereng Gunung Agung Termotivasi Buat Perarem Denda bagi Pendaki
Kamis, 12 September 2019,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Adanya aturan adat atau disebut perarem tentang pemberian sanksi kepada pendaki Gunung Agung yang nekat menerobos zona bahaya di Desa Adat Pucang, Ban, Kubu, Karangasem nampaknya termotivasi bagi di desa lainnya untuk menerapkan hal yang sama.
[pilihan-redaksi]
Seperti yang diungkapkan oleh bagian humas Pura Pasar Agung, Desa Sebudi, Selat, Karangasem, I Wayan Suara Arsana pada Kamis (12/09/2019) ketika ditanya mengenai perarem yang sudah diterapkan di Desa Adat Pucang tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh bagian humas Pura Pasar Agung, Desa Sebudi, Selat, Karangasem, I Wayan Suara Arsana pada Kamis (12/09/2019) ketika ditanya mengenai perarem yang sudah diterapkan di Desa Adat Pucang tersebut.
Menurut pria yang juga merangkap sebagai Sekertaris Relawan Pasebaya Agung itu, pihaknya sangat mengapresiasi dan sangat mendukung atas dibuatnya perarem tersebut.
"Tentunya sangat bagus, demi menyelamatkan nyawa manusia karena sampai saat ini rekomendasi dari PVMBG zona bahaya masih berada di dalam radius 4 kilometer sehingga siapapun tidak boleh memasuki apalagi melakukan aktivitas diwilayah tersebut," ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Tak hanya mendukung, Suara Arsana juga mengaku sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah Bendesa yang wilayah desanya kerap dijadikan sebagai titik pendakian untuk berkordinasi mengenai perarem yang telah diterapkan di Desa Adat Pucang tersebut sehingga apabila memungkinkan agar bisa juga untuk diterapkan nantinya.
Tak hanya mendukung, Suara Arsana juga mengaku sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah Bendesa yang wilayah desanya kerap dijadikan sebagai titik pendakian untuk berkordinasi mengenai perarem yang telah diterapkan di Desa Adat Pucang tersebut sehingga apabila memungkinkan agar bisa juga untuk diterapkan nantinya.
Menurut Suara, peran perarem tersebut dinilai sangat penting, pasalnya ketika terjadi sesuatu terhadap pendaki yang nekat tersebut maka yang repot tentunya banyak pihak, baik itu relawan, Basarnas, BPBD dan pihak pihak lainnya.
Oleh sebab itu di tengah status Gunung Agung yang masih berada dilevel III Siaga dengan radius zona bahaya 4 kilometer dari puncak kawah Gunung Agung memang harus ada suatu yang memberikan efek jera kepada oknum-oknum pendaki nekat tersebut. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -